MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Ellen Kumaat, bersama dua tersangka lain pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penahanan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan tiga gedung fakultas yang didanai oleh pinjaman luar negeri dan APBN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menyatakan bahwa dari empat orang yang ditetapkan tersangka, tiga orang sudah menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Malendeng selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Satu tersangka lain belum ditahan lantaran sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
Menurut keterangan penyidik, proyek yang menjadi fokus perkara adalah pembangunan tiga gedung fakultas — satu gedung untuk Fakultas Hukum dan dua gedung untuk Fakultas Teknik — yang dibiayai oleh pinjaman dari Islamic Development Bank dan anggaran negara pada periode 2014–2019. Penyidik menyatakan terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,227 miliar berdasarkan perhitungan auditor.
Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial HP sebagai Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC; yang bersangkutan belum ditahan karena alasan kesehatan.

Pihak Kejati berencana merilis kronologi lengkap dan daftar tersangka kepada publik sebagai bagian dari proses transparansi penanganan perkara. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pihak berwenang akan melanjutkan pemeriksaan bukti dan keterangan saksi.
Perkembangan lebih lanjut mengenai status penahanan, berkas perkara, dan kemungkinan penyitaan atau pemulihan uang negara akan diumumkan Kejati Sulut setelah proses penyidikan berjalan. Kami akan memantau dan melaporkan setiap rilis resmi dari pihak berwenang.







