Kasus Penikaman Ratatotok Dua Berhasil Diungkap Polres Mitra, Ini Penjelasan Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K, MHAn

MITRA, Globalberita.com-Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, pada Minggu 12 April 2026 sekitar Pukul 23:30 WITA.Korban, ADL alias Azzhara (17), tewas setelah dianiaya oleh lelaki, NM alias Noval (28), dengan senjata tajam.

Menurut keterangan saksi, Osmon (tetangga korban), ia mendengar suara keributan dari rumah keluarga Makasale-Dorado sekitar pukul 23.45 WITA. Saat keluar dari rumahnya, saksi melihat korban keluar rumah dalam keadaan berlumuran darah dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh saksi dan seorang warga lainnya, Ruslin. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka tusukan di perut sebanyak tiga lubang, punggung satu lubang, dan paha kanan satu lubang. Penyebab kematian diduga akibat kehabisan darah karena luka akibat senjata tajam.

“Peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang diduga dilakukan oleh suami korban sendiri,” kata Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han.

Motif sementara diduga dipicu oleh permasalahan rumah tangga, namun masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan mengumpulkan bukti-bukti,” tambah Kapolres.

Polres Mitra telah menetapkan NM alias Noval sebagai tersangka dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari penjelasan Kapolres AKBP Handoko Sanjaya Diduga cemburu, Seorang lelaki asal Desa Ratatotok dua tega menghabisi nyawa Isterinya sendiri dengan menggunakan sebilah Pisau Badik. Kejadian tersebut terjadi di Desa Ratatotok Dua Jaga Dua Kecamatan Ratatotok. NM (28) adalah terduga korban pembunuhan atas isterinya bernama AD (17)

Kronologis kejadian pada Minggu 12 April 2026 ketika tersangka NM mengurung isterinya ADL di dalam kamar, kemudian tersangka NM duduk di atas perut korban dan menayakan jika korban yang adalah isterinya ada berhubungan badan dengan pria lain, sambil mengancam korban dengan pisau badik. Sehingga korban mengakui bahwa dia (korban) pernah berhubungan badan dengan laki laki lain yang pada waktu itu berada dalam ketakutan mengaku pernah berhubungan dengan laki laki lain sehingga tersangka langsung menikam menikan korban di bagian dada sebanyak dua kali, di bagian perut sebanyak satu kali tusukan dan dibagian paha satu tusukan. Lanjut, usai menusuk korban,  terangka berdiri dan membuka pintu kamar sehingga korban berlari ke luar dari dalam kamar. Ketika korban berada di ruang tamu, tersangka NM kembali menikam korban dari belakang namun korban berlari lalu datang menolong korban AD dan membawa ke rumah sakit.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya S.I.K, M.Han dalam konferensi pers hari ini, Selasa 14 April 2026 mengatakan bahwa setelah menerima informasi, polres Mitra langsung mengamankan tersangka MN dengan barang bukti (Babuk) berupa senjata tajam jenis pisau badik, pakaian korban warna hitam yang digunakan saat kejadian bercorak  putih, pakaian dalam yang dialaskan di tempat tidur dan bantal.(CIA)