UTAMAKAN PELAYANAN BAGI MASYARAKAT, SATLANTAS POLRES SANGIHE TINDAKLANJUTI MASALAH PELANGGARAN GROUND CLEARANCE KENDARAAN UMUM

SANGIHE128 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Terkait dugaan pembiaran pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor, khususnya pelanggaran terhadap ketentuan jarak vertikal antara titik terendah bodi atau komponen kendaraan dengan permukaan tanah, yang menentukan kemampuan mobil dalam melintasi rintangan seperti jalan berlubang, polisi tidur, atau medan yang tidak rata atau Ground Clearance pada kendaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Hal tersebut disikapi dengan pertemuan yan g difasilitasi Unit Paminal Polres Sangihe pada Kamis, bulan September 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Pertemuan ini mempertemukan pelapor, Calvin Taunaumang, dengan Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe IPTU Nelta Rengkung, S.Or, guna menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi “Lapor Bupati” pada 4 September 2025.

Kasat Lantas IPTU Nelta Rengkung menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sangihe dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara terbuka dan profesional.

“Kami berupaya memberikan ruang dialog yang transparan antara pelapor dan instansi terkait agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Deki Surudani mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi kendala teknis dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang memiliki ground clearance tidak sesuai tipe.

“Saat ini alat uji kami dalam kondisi rusak berat dan belum dapat digunakan. Diperlukan anggaran besar untuk pengadaan alat uji baru,” jelasnya.

Usai mendengar penjelasan dari pihak Satlantas dan Dinas Perhubungan, Calvin Taunaumang menyatakan dapat memahami kondisi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa aduan yang dilaporkannya bukan bermaksud menyalahkan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Sangihe.

Satlantas Polres Sangihe menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan hasil kesepakatan bersama serta melakukan pengawasan internal agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan sesuai prosedur dan prinsip transparansi.

Kasat Lantas IPTU Nelta Rengkung menambahkan, “Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional.”

Dalam pertemuan tersebut hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe Deki Surudani, Kanit Gakum Sat Lantas Polres Sangihe Aipda Idham D. Salasa, serta anggota Paminal Aipda Zedecia M. Papendang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *