SANGIHE, GLOBALBERITA– Dua orang pelaku penjual minuman keras (miras) berinisial “I.A” (64) warga Kecamatan Manganitu Selatan dan “Y.D” (60) beserta barang bukti berupa 40 botol minuman keras berbagai merk diamankan kepolisian sektor Manganitu Selatan, Selasa (7/10/2025).
Kapolsek Manganitu Selatan IPDA Hantje Kaware, S.H mengatakan, bahwa lembaganya cukup getol melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran miras.
Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas.
Kaware mengatakan dari razia miras petugas menyita 40 botol minuman keras tanpa izin yang disembunyikan pemiliknya di dalam warung
“Dari warung milik warga, kami menyita sebanyak 40 botol miras berbagi merk, penyitaan ini disertai dengan tanda terima kepada pemilik, barang bukti lalu diamankan di Polsek untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Manganitu Selatan, IPDA Hantje Kaware, S.H.
Kapolsek menambahkan dukungan dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kinerja kepolisian, IPDA Hantjr Kaware, S.H optimis dukungan dan peran serta masyarakat memberantas penyakit masyarakat dapat memaksimalkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Manganitu Selatan khususnya.
Turur hadir dalam operasi miras tanpa ijin, Kapolsek IPDA HANTJE KAWARE, S.H, Kanit Reskrim AIPDA JEGI REVY SEGE, S.H, Kasium IRWANDI MAHARUN, Kanit Porovost BRIPKA JOIS LOMBONGPATO, Babimkamtibmas BRIPKA JIMI TALU, Banit Reskrim BRIPDA KEVIN JANIS.