Sulut,Globalberita.com– Delik Laporan atas Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulut, dari Vanny Loupatty Sangat penting untuk
Diseriusi oleh Polda Sulawesi utara.
Karena Sengketa sebagai Ketua PWI Sulawesi Utara Tentunya, Memiliki dasar atas Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) PUSAT.
Selasa (13/05/2025).

Dasar Surat Keputusan dari Dewan PERS Dan Dewan Kehormatan inilah, yang menjadi Pegangan Resmi untuk
Ketua Persatuan Watawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut).
Karena Semua Persoalan dan urusan dalam Organisasi PWI, Keputusan di Tangan Dewan PERS Dan Dewan Kehormatan PUSAT.
Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo telah resmi memecat Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan Nomor : 50/VII/DK/PWI-P/Sk-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch.Bangun pada 16 July 2024.

Dengan demikian segala macam Kegiatan “Terkait organisasi PWI
dari Hendry Ch Bangun beserta Rekan-rekannya Sampai di Daerah, Tidak lagi Sah dan illegal Secara Hukum,”Ungkap Prof Dr Todung Mulya Lubis.
Dampak atas Keputusan P.N Jakarta Pusat atas eksistensi Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, turut membias ke PWI Sulawesi Utara.
Dimana Eks pengurus lama PWI Sulut Voucke Lontaan Serta Rekan-rekan telah diberhentikan Oleh Ketua Umum
PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.
Kemudian “Saya menghimbau tegas Kepada Seluruh Komponen mulai dari Pihak Pemerintah, TNI/POLRI Serta Masyarakat Pada Umumnya, karena
Voucke Lontaan dan Rekan-rekan lainnya, telah diberhentikan Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 50/VII/DK/PWI-P/Sk-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch.Bangun pada 16 July 2024.
Sementara PWI Pusat Zulmansyah Sekedeng, telah menetapkan Atas Pengurus PWI Sulawesi Utara yang Baru yakni, Plt.Ketua PWI Sulut Vanny Loupatty, dan Sekretaris Ardison Kalumata. Untuk Pimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara,” Terang Zulmansyah Sekedeng.
Kemudian Hirarki Organisasi PWI Sulut dibawah pimpinan Vanny Loupatty dan Ardison Kalumata.
Untuk melaksanakan Tugas serta Tanggung Jawab, PWI Provinsi Sulawesi utara (Sulut), Sesuai dengan
Surat Keputusan (SK) yang diberikan Ketua Umum (Ketum) PWI PUSAT
Zulmansyah Sekedeng.
“Apabillah ada Oknum anggota PWI yang Sudah di “Berhentikan masih lagi melakukan serta membawakan Nama PWI, “Silahkan Laporkan pada Berwajib pihak Kepolisian Setempat,
“Tegas Ketua Umum (Ketum) PWI PUSAT Zulmansyah Sekedeng.
“Sebagai Pelapor atas Delik Aduan,
Vanny Loupatty disapa Maemossa,
Kepada Media bahwa, “Saya hanya menjalankan Tugas dan Amanah yang diberikan oleh ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedeng, melalui Surat Keputusan (SK) untuk Jalankan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara ke- depan yang lebih baik lagi,” Terang
Vanny Loupatty disapa Maemossa.
Kemudian “Terkait Delik Laporan biar Aparat Penegak Hukum Polda Sulut,
Yang memutuskan atas Kebenaran,”
Jelas Vanny Loupatty Sering disapa Maemossa.
(Jhon A.Waluyan).







