TOMOHON, Global Berita — Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil menangkap seorang lelaki berinisial GDM (32) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap warga sekampungnya, JP (47), pada Minggu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WITA.
GDM yang merupakan residivis kasus pembunuhan, menyerang korban dengan parang setelah terlibat perselisihan terkait teguran untuk menghentikan pesta minuman keras yang mengganggu warga, terutama saat ibadah subuh di gereja sekitar lokasi.
Akibat serangan tersebut, JP mengalami luka sayatan di bagian kepala, punggung kiri, dan belakang tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Anugerah Tomohon.
Berkat laporan masyarakat, Tim Buser Polres Tomohon bergerak cepat dan menangkap GDM hanya setengah jam setelah kejadian. Saat ini, GDM telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.







