Satreskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Penimbunan Solar Ilegal ke Kejaksaan Negeri Tomohon

TOMOHON, Globalberita.com — Satreskrim Polres Tomohon pada hari Kamis (4 Desember 2025) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penimbunan solar ilegal ke Kejaksaan Negeri Tomohon, menandai langkah selanjutnya dalam penuntutan pidana.

Kasus ini berawal dari operasi penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (5 Oktober 2025) dini hari di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, sebagai bagian dari Operasi Dian Samrat 2025. Pada kesempatan itu, petugas mengamankan 1.529 liter solar ilegal yang disimpan di sebuah rumah, menangkap empat orang pria (RP/40, RL/47, KK/37, AJO/50) yang diduga terlibat, serta empat unit dump truck sebagai sarana angkut.

Sebelumnya, Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan kasus berasal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan aktivitas mencurigakan di lokasi. “Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan ribuan liter solar yang disimpan secara ilegal,” ujarnya.

Sebelum dilimpahkan, seluruh tersangka dan barang bukti telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tomohon.

AKBP Nur Kholis mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan indikasi kecurangan. “Kami akan terus melakukan operasi serupa agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” tegasnya.