KOTAMOBAGU, GLOBALBERITA – Pengusaha tambang asal Tungoi I Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong GL alias Gusri ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kotamobagu.
Gusri ditetapkan sebagai setelah diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap SB alias Sis, yang terjadi beberapa pekan lalu hingga berujung ke laporan polisi Bernomor: LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT.
Gusri datang ke Polres Kotamobagu nampak menggunakan kaos berwarna coklat muda bergaris abu-abu dan celana hitam serta memakai topi berwarna hitam.
Dirinya usai diperiksa secara intensif di ruang penyidik, langsung digiring memasuki kendaraan Avansa silver dengan pengawalan polisi yang selanjutnya menurut informasi untuk diperiksa kesehatanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK.MH., melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, STrK.MH., membenarkan naiknya status hukum sebagai tersangka terhadap Gusri.
“Hari ini GL diperiksa sebagai tersangka, setelah proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi telah memenuhi unsur,” terang Kasat Reskrim Waafi, Senin (24/11).

Terinformasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Gusri langsung ditahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu.
Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara GL dan korban, SB alias Sis (40), yang berujung pada tindakan fisik.
GL diduga mendorong korban berulang kali hingga kehilangan keseimbangan, kemudian melempar botol kaca ke arah korban.
Pihak kepolisian telah menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah bagi tersangka hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.
Pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
(DArK)







