Bolmong,Globalberita.com-Kolaborasi kepolisian dalam mengungkap atas pelaku kejahatan, berita ini di ambil melalui Facebook Polres Bolmong.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/2), terkait pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika jaringan internasional.
Barang bukti narkotika yang disita petugas berupa sabu seberat 87,686 kilogram dan 51.882 butir pil ekstasi. Nilai narkoba ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp103,25 miliar. Dua tersangka (38) dan IF (22) berperan sebagai kurir turut diamankan di di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara berbagai instansi, termasuk Kepolisian, Bea Cukai, dan BNN. Kolaborasi penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolda Riau.
#KapoldaRiau
#LawanNarkoba
#PengungkapanNarkoba
#KolaborasiAntiNarkoba
#BersihNarkoba.
(Jhon A.Waluyan).







