Presiden RI Perintahkan TNI-POLRI Tindak Tegas Tambang Ilegal.

DHARMASRAYA156 Dilihat

Peliput : MIKE

GLOBAL BERITA, DHARMASRAYA– Sebagaimana undang-undang nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik.
Dan sesuai yang di sampaikan Kapolri, semua akan kita buka sesuai dengan fakta, ungkap kebenaran apa adanya, apa keluhan masyarakat di wilayahnya dan yang dilaporkan tolong dibereskan seperti BBM, illegal mining apalagi di kawasan hutan lindung dan sebagainya”, tegasnya

Masyarakat dan banyak kalangan sumber berita terkait dugaan illegal mining (Peti) di kawasan hutan lindung, walaupun sudah sering diberitakan beberapa media cetak, online dan viral di medsos, terkait lokasi di bantaran sungai Batang gumanti dan sungai subalin, nagari/desa sungai abu, kecamatan hiliran gumanti, kabupaten Solok, Prov Sumbar, tapi kegiatan para mafia terus berjalan.

Melalui SMS WhatsApp sudah sering sekali awak media mengkonfirmasi ke pihak-pihak oknum kepolisian terkait kegiatan illegal mining tersebut, saat dikonfirmasi awak media ke Kasat Reskrim Polres Arosuka inisial (hd) sudah ditindak katanya.
Tapi nyatanya masih berlangsung, terbukti banyak mobil keluar masuk dari lokasi Peti dan merusak jalan warga sekitar.

“Bahkan hutan lindung pun sudah porak-poranda ratusan hektar, banyak warga yang resah bahkan jalan pematang sawah dan kebun banyak sudah hancur oleh banyaknya pekerja penambang tersebut dan langsir BBM.

Sebagaimana yang diketahui pada pasal 33 ayat 3 UUD negara RI tahun 1945:
Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, demikian hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia, dikuasai oleh negara.

Sejak tahun 2014 lalu, Presiden RI Jokowi telah menyampaikan bahwa pemerintahannya serius untuk hentikan illegal mining, karena menyebabkan kerugian negara sampai 30-40%.

UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, dan pasal 158 bagi penambang tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
Sedangkan orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung memanfaatkan dan melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, sipb atau izin lainnya juga termasuk pidana.

Diharapkan Kapolri menindak tegas para mafia di Indonesia khususnya di kabupaten Solok, provinsi Sumatera barat.

Semoga hukum di NKRI tanpa pandang bulu seolah-olah ada anak tiri dan kandung, atau semoga tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.
Salam NKRI.

Presiden RI Perintahkan TNI-POLRI Tindak Tegas Tambang Ilegal.

Peliput : MIKE

GLOBAL BERITA, Dharmasraya –
Kab Solok, Prov Sumbar- Jumat (09/06/2023) sebagaimana undang-undang nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik.
Dan sesuai yang di sampaikan Kapolri, semua akan kita buka sesuai dengan fakta, ungkap kebenaran apa adanya, apa keluhan masyarakat di wilayahnya dan yang dilaporkan tolong dibereskan seperti BBM, illegal mining apalagi di kawasan hutan lindung dan sebagainya”, tegasnya

Masyarakat dan banyak kalangan sumber berita terkait dugaan illegal mining (Peti) di kawasan hutan lindung, walaupun sudah sering diberitakan beberapa media cetak, online dan viral di medsos, terkait lokasi di bantaran sungai Batang gumanti dan sungai subalin, nagari/desa sungai abu, kecamatan hiliran gumanti, kabupaten Solok, Prov Sumbar, tapi kegiatan para mafia terus berjalan.

Melalui SMS WhatsApp sudah sering sekali awak media mengkonfirmasi ke pihak-pihak oknum kepolisian terkait kegiatan illegal mining tersebut, saat dikonfirmasi awak media ke Kasat Reskrim Polres Arosuka inisial (hd) sudah ditindak katanya.
Tapi nyatanya masih berlangsung, terbukti banyak mobil keluar masuk dari lokasi Peti dan merusak jalan warga sekitar.

“Bahkan hutan lindung pun sudah porak-poranda ratusan hektar, banyak warga yang resah bahkan jalan pematang sawah dan kebun banyak sudah hancur oleh banyaknya pekerja penambang tersebut dan langsir BBM.

Sebagaimana yang diketahui pada pasal 33 ayat 3 UUD negara RI tahun 1945:
Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, demikian hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia, dikuasai oleh negara.

Sejak tahun 2014 lalu, Presiden RI Jokowi telah menyampaikan bahwa pemerintahannya serius untuk hentikan illegal mining, karena menyebabkan kerugian negara sampai 30-40%.

UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, dan pasal 158 bagi penambang tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
Sedangkan orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung memanfaatkan dan melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, sipb atau izin lainnya juga termasuk pidana.

Diharapkan Kapolri menindak tegas para mafia di Indonesia khususnya di kabupaten Solok, provinsi Sumatera barat.

Semoga hukum di NKRI tanpa pandang bulu seolah-olah ada anak tiri dan kandung, atau semoga tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.
Salam NKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *