GLOBAL BERITA— Pihak kepolisian melalui Direktorat Narkoba Polda Sumut Polres Taput dan Polres Sidempuan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja kering antar provinsi.
Polres Taput bersama dengan Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit pada Rabu (12/4) lalu, berhasil mengungkap kasus pengiriman ganja ini.
Dalam rilisnya bersama dengan kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut AKP Sopar Budiman, S.H, didampingi Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso dijelaskan bahwa adanya pengiriman barang jenis ganja kering sebanyak 12 bal yang dimasukkan kedalam tiga kotak kardus melalui jasa JNE dengan tujuan ke Jakarta.
Adapun tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu MS di Jln. Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok, serta pengirim nya berinisial A dan M keduanya warga Kota Padang Sidempuan.
“Setelah kita mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput langsung bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan,” tegas Kapolres Taput.
Salah satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama Arief Mardiansa ( 29 ) warga desa Huta Holbung kecamatan batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil ditangkap.
Tersangka berhasil di tangkap tim, kamis, 27 april 2023 sekira pukul 10.00 wib dari rumahnya. Hasil pemeriksaan tersangka, dirinya mengakui bahwa ganja tersebut dikirimnya melalui kantor JNE Sidempuan tanggal 11 april 2023.
“Dalam pengakuan nya, dia hanya disuruh oleh Ahmad Fauzi mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp 500 ribu. Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas,” jelas Kapolres.
Selain keberhasilan pengungkapan pengiriman ganja tersebut, Sat Narkoba Polres Taput juga berhasil penangkapan tersangka penanamam narkotika jenis ganja.
Pengungkapan kasus ganja tersebut berhasil dilakukan Sat Narkoba, Rabu, 26 April 2023 pukul 17.30 wib, di Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput.
Saat ditangkap, tersangka berada diladangnya di Desa Harianja berpura-pura melihat kebunnya. Setelah di lakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya menanam ganja di dalam pot di areal kebunnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 7 batang tanaman ganja , 13 buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja Brutto 30 gram, 2 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 4 gram, 1 buah plastik kantongan warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 35 gram, 3 buah ember plastik warna hitam, 1 buah tas/ransel warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk vivo warna biru.
Kapolres menambahkan, keberhasilan Sat Narkoba mengungkap kasus yang menjadi perhatian ini, tidak lepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat.
Dukungan dan peran serta masyarakatlah sehingga Polri bisa bergerak cepat sehingga kedua kasus ini bisa terungkap.
“Personil selalu siap berbagi waktu untuk mengisi segala tugas-tugas lain secara proporsional dan profesionalis. Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan pun mengejar tersangka AF namun sempat melarikan diri. Total barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering sebesar 11,8 Kg. “Langkah lanjut kita dengan tim, menerbitkan DPO & pengejaran tersangka AF,”jelas Johanson. (humaspoldasumut/cahyo168)