TOMOHON, GLOBAL BERITA —Walikota diwakili Staf Ahli Wali Kota Tomohon Bidang SDM, Ronald Kalesaran membuka langsung kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Tomohon Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kamis (10/10) di Lumimpasot Cafe.
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Dr. Frangky A. H. Xachawerus, SH, MH, Raywaya Lasut, SH, MH, dan Kevin Karwur, SH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut, serta Sendy H. M. Roeroe dari Bagian Hukum Setdakot Tomohon.
Dalam sambutannya, Kalesaran menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang terlibat dalam perumusan Perda dan Perwako tersebut.
Mewakili Walikota, Kalesaran juga mengapresiasi Kemenkumham Provinsi Sulut, Bagian Hukum Setdakot Tomohon, BPKPD Tomohon, serta SKPD terkait.
Menurutnya, dengan ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dicabut, dan hal ini menjadi dasar baru bagi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tomohon.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Tomohon, Friedel Liuw, sangat berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
“Kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak, memberikan pemahaman tentang kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Hal ini tentu dapat mendongkrak pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” tutur Liuw.
Kegiatan ini dihadiri Camat Tomohon Timur Denny Mangundap, Camat Tomohon Selatan Robert Pelealu serta perwakilan masyarakat yang ada di Kota Tomohon serta jajaran BPKPD Tomohon







