Gerak Cepat Unit Serigala Polsek Tomohon Tengah, Pria Inisial YAS Diamankan Atas Dugaan Pencabulan Anak

TOMOHON241 Dilihat

Tomohon, Globalberita.com – Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kanit Intel Iptu Stannly Kaligis, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YAS (58) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari orang tua korban.

Korban, yang diketahui berinisial NU (12), seorang pelajar, diduga menjadi korban aksi bejat YAS. Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah.

Menurut keterangan yang dihimpun, korban NU saat itu sedang berjalan kaki di jalan raya Kolongan. Tiba-tiba, YAS yang mengendarai sepeda motor Honda Beat menghampiri korban. YAS kemudian menanyakan tujuan korban, dan NU menjawab akan pergi ke masjid.

Mendengar hal tersebut, YAS diduga langsung bersilat lidah dengan menawarkan tumpangan ke masjid, beralasan bahwa ayah korban sudah menunggu di sana. Tanpa menaruh curiga, NU pun ikut dengan YAS dan duduk di bagian belakang sepeda motor.

Dalam perjalanan menuju Masjid Al Mujahidin, YAS diduga mulai melancarkan niat jahatnya dengan memegang paha korban. NU yang merasa takut, kemudian dipaksa oleh YAS untuk berpindah duduk di bagian depan sepeda motor setelah pelaku memberhentikan kendaraannya. YAS melanjutkan perjalanan dan diduga kembali melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kemaluan serta payudara korban.

Mendapat perlakuan tersebut, NU langsung meronta. Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai YAS berhenti tidak jauh dari masjid. Kesempatan ini dimanfaatkan korban untuk menjauhi YAS dan segera berjalan menuju Masjid Al Mujahidin untuk meminta pertolongan.

Berdasarkan laporan pengaduan dari orang tua korban, Piket Polsek Tomohon Tengah bersama Unit Resmob Serigala yang dipimpin Iptu Stannly Kaligis, segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan cepat tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Pada pukul 12.00 WITA, Unit Resmob Serigala menerima informasi bahwa YAS berada di Kelurahan Talete 2, Kecamatan Tomohon Tengah. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YAS beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksinya.

Saat ini, YAS dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolsek Tomohon Tengah Iptu Stenly Tawalujan membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah dalam mengungkap kasus ini. Menurut Kapolsek, saat ini terduga pelaku sudah ditahan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana yang mengancam keselamatan anak-anak.