TANGGAPI KELUHAN PELAKU USAHA MENGENAI KENAIKAN RETRIBUSI, INI HIMBAUAN KEPALA DINAS PERINDAG

SANGIHE1022 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe Treenov Pintoh, S.H menyampaikan apresiasi atas respons para pelaku usaha terkait keluhan kenaikan pembayaran retribusi. Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan telah ditindaklanjuti dan kini sedang diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.

Ia menjelaskan, dasar penarikan retribusi merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Penagihan Retribusi.

“Pada prinsipnya, semua keberatan dari para pelaku usaha tetap kami respon. Namun, bukan berarti permohonan tersebut langsung mendapat jawaban atau penyelesaian cepat. Ada mekanisme dan proses yang harus dijalani,” ujar Kepala Dinas Perindag.

Menurutnya, pihaknya memiliki kewenangan untuk meneliti serta memeriksa setiap permohonan keberatan yang diajukan, termasuk dokumen pendukung seperti SKRD dan data usaha. Pemeriksaan juga dilakukan melalui uji petik di lapangan untuk memastikan kondisi real pendapatan para pedagang yang mengaku terdampak.

“Semua mengeluhkan kenaikan retribusi. Kami memahami kondisi ekonomi daerah dan situasi pasar yang memengaruhi pendapatan serta omzet pedagang. Hasil pemeriksaan di lapangan akan kami sampaikan ke Bupati sebagai bahan kajian lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah masih memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan keringanan, penundaan, maupun pembebasan pembayaran retribusi sesuai kewenangan yang dimiliki Bupati. Proses ini membutuhkan waktu maksimal enam bulan untuk diputuskan.

Terkait polemik yang muncul, ia mengimbau para pelaku usaha untuk tetap tenang dan menunggu hasil kajian pemerintah.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 memang belum sepenuhnya dipahami masyarakat secara utuh. Banyak yang hanya melihat adanya kenaikan tanpa mendalami isi peraturan secara keseluruhan. Karena itu, kami berharap pelaku usaha bersabar hingga seluruh mekanisme selesai dijalankan,” pungkasnya.