SANGIHE, GLOBALBERITA — Bertempat di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe, yaitu dibeberapa titik lokasi telah dilaksanakan penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kamis, (3/07/2025).
Penertiban penggunaan knalpot brong merupakan upaya represif Anggota Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sangihe dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot brong/bising, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna kendaraan.
Kegiatan razia knalpot sepeda motor yang membuat kebisingan ini akan terus dilakukan Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sangihe, Penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong), merupakan jawaban atas keluhan warga dengan maraknya penggunaan knalpot brong terutama saat malam hari sehingga sangat menganggu jam-jam istirahat.







