KOTAMOBAGU, Globalberita.com – Dalam rangka Optimalisasi Program Jaga Desa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu, Dinas PMDD Sulut dan FISIP Unsrat Manado melaksanakan Pelatihan Penguatan Peran BPD Bersinergi Dengan Pemerintah Desa, tanggal 27-29 Oktober 2026 di Kotamobagu.
Ketua BULD DPD RI Senator Stefanus BAN Liow yang juga Ketua DPD Desa Bersatu Sulut dan Ketua DPD ABPEDNAS Sulut menjelaskan, ABPEDNAS merupakan wadah berhimpun dan menyalurkan aspirasi Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Indonesia, termasuk Sulut.
Tujuan dan fungsi utamanya yakni menyalurkan suara, gagasan dan aspirasi masyarakat desa dan kelurahan agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, penguatan kapasitas untuk meningkatkan kualitas SDM serta pemahaman bagi anggota BPD dan LPMK, menjadi mitra strategis pemerintah desa, kelurahan, daerah dan kejaksaan dalam pengawasan dana pembangunan termasuk Program Jaksa Garda Desa, serta memperkuat solidaritas BPD dan LPMK agar memiliki kesamaan gerak dalam membangun desa dan kelurahan.
Senator Stefanus BAN Liow menegaskan, sebagai mitra strategis pemerintah dan kejaksaan, ABPEDNAS menjadi mata yang melihat, telinga yang mendengar dan mulut yang menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan pembangunan desa, kelurahan dan daerah.
“ABPEDNAS tidak hadir untuk mati suri, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi desa, kelurahan, daerah, bangsa dan negara,” tegas Senator Liow.
Kegiatan pelatihan dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut selaku Ketua Dewan Penasehat DPD ABPEDNAS Sulut Dr. Ferry Tas, SH, M.Hum, M.Si dan ditutup oleh Sekprov Sulut yang diwakili Kadis PMDD Sulut Novita Lumintang, S.STP, M.Si.







