TOMOHON, Globalberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menyelesaikan satu perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Restorative Justice.
Penghentian penuntutan tersebut telah sah secara hukum setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 40/Pid.B.Penghentian.Penuntutan/2026/PN Tnn.
Dengan adanya penetapan tersebut, proses hukum terhadap tersangka berinisial T dinyatakan selesai dan yang bersangkutan telah dapat kembali melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Seksi Intelijen menjelaskan, pelaksanaan MKR ini telah melalui tahapan sesuai ketentuan. Sebelumnya, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menyetujui perkara tersebut untuk diselesaikan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon (MKR-1) Nomor: PRIN-546/P.1.15/Eoh.2/09/2026 tanggal 28 September 2026.
Dalam pelaksanaannya, Jaksa Fasilitator melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara serta kondisi yang dialami korban untuk memastikan perkara tersebut memenuhi syarat dan layak dihentikan penuntutannya melalui MKR, sehingga rasa keadilan dapat tercapai bagi kedua belah pihak.
“Dengan disetujuinya penghentian penuntutan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif dan telah dikeluarkannya Penetapan oleh Pengadilan Negeri Tondano, Kejari Tomohon berharap dapat tercapainya rasa keadilan bagi tersangka dan korban, dan ke depan dapat menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di kemudian hari,” tulis rilis resmi Kejari Tomohon.
Kejari Tomohon menegaskan komitmennya untuk terus memastikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan menangani setiap perkara secara transparan, profesional, dan berintegritas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Sumber: Kejaksaan Negeri Tomohon – Seksi Intelijen













