BOLMONG, Global Berita – Ketegangan konflik agraria di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, mengalami perkembangan terbaru. Warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, yang sebelumnya melakukan aksi blokade jalan akses menuju lokasi operasional PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) pada Senin sore (12/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, sepakat membuka portal akses pada Selasa siang (13/10/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kesepakatan ini tercapai setelah adanya dialog antara warga dengan Kapolsek Lolayan. Kapolsek berjanji akan menyampaikan seluruh keluhan warga kepada pihak perusahaan. Janji ini dibuat pada saat aksi berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak perusahaan yang hadir untuk menemui dan berdialog dengan para pengunjuk rasa.
Meski akses jalan telah dibuka, warga memberikan ultimatum tegas berupa waktu tiga hari kepada pihak perusahaan. Apabila dalam batas waktu tersebut tuntutan mereka tidak dipenuhi atau tidak ada itikad baik untuk berdialog, warga mengancam akan melancarkan aksi protes yang lebih besar dan masif dari sebelumnya.
Aksi protes ini dipicu oleh dugaan masuknya pihak perusahaan ke wilayah lahan milik Jamaludin Ismail dan mengambil material atau batuan yang mengandung emas tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik tanah.
Permasalahan ini bermula pada Jumat pagi (9/10/2026), ketika warga menemukan bekas galian di lahan tersebut. Berdasarkan penghitungan di lapangan, aktivitas pengambilan material meninggalkan bekas galian dengan dimensi lebar 10 meter, panjang 15 meter, dan kedalaman 3 meter. Estimasi volume material yang diambil mencapai 450 meter kubik.
“Kami sebagai masyarakat yang diberi kuasa oleh pemilik lahan meminta ganti rugi. Kenapa perusahaan bisa seenaknya mengambil material di lahan yang bukan miliknya? Kami menuntut ganti rugi dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak secara adil,” ungkap salah satu perwakilan warga Desa Bakan yang diberi kuasa kepada awak media, Selasa (13/10/2026). Perwakilan ini meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
Warga juga menegaskan identitas mereka sebagai masyarakat adat dan penambang tradisional yang bergantung pada kekayaan alam setempat untuk menopang kehidupan sehari-hari.
“Kami masyarakat pribumi, penambang tradisional yang mencari nafkah atau mengais rezeki dari kekayaan alam di desa kami. Ini semata-mata untuk menghidupi keluarga, makan sehari-hari, dan menyekolahkan anak agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya,” tambahnya.
Catatan Hukum: Izin Konsesi Bukan Hak Milik Mutlak.
Menanggapi konflik ini, muncul pertanyaan mendasar: Apakah perusahaan tambang berhak mengambil alih lahan masyarakat yang kebetulan masuk dalam peta izin konsesi?
Secara hukum, jawabannya adalah tidak. Perusahaan tidak boleh mengambil alih lahan masyarakat secara sewenang-wenang, meskipun lahan tersebut tercatat dalam peta izin konsesi (seperti Hak Guna Usaha/HGU atau Izin Pemanfaatan Hutan) yang diterbitkan pemerintah. Izin konsesi dari negara bukanlah hak kepemilikan mutlak atas tanah, melainkan sekadar izin pemanfaatan atau pengelolaan.
Terdapat dua landasan hukum utama yang melindungi masyarakat dalam kasus seperti ini:
1. Hak Masyarakat Dilindungi Undang-Undang: Jika masyarakat telah menguasai, menggarap, atau mendiami lahan tersebut secara turun-temurun jauh sebelum izin konsesi diterbitkan, mereka memiliki hak hukum yang kuat. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012, hutan adat dan wilayah kelola rakyat bukan merupakan hutan negara. Perusahaan tidak bisa mengklaim tanah ulayat secara sepihak. Sebaliknya, perusahaan justru berkewajiban melakukan enclave (mengeluarkan) pemukiman, fasilitas umum, atau lahan garapan masyarakat yang terlanjur berada di dalam area konsesi mereka.
2. Kewajiban Proses Ganti Rugi yang Sah: Apabila perusahaan membutuhkan lahan tersebut untuk kegiatan operasional, pengambilalihan wajib dilakukan melalui kesepakatan bersama (musyawarah) tanpa intimidasi. Perusahaan harus memberikan ganti rugi yang layak dan adil atas tanah, bangunan, atau tanaman yang tumbuh di atasnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pengambilan material di lahan milik Jamaludin Ismail. Upaya konfirmasi melalui kontak yang tersedia belum membuahkan hasil.
Sementara itu, warga Desa Bakan menyatakan akan terus mempertahankan hak mereka. Mereka siap kembali melakukan aksi blokade jalan apabila penyelesaian yang adil, transparan, dan melibatkan aparat penegak hukum tidak tercapai dalam waktu tiga hari ke depan.
Hery Mokodongan









