TOMOHON, GlobalBerita.com — Langkah pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di Kota Tomohon kembali dipertegas. Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) kedua di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Kota Tomohon, Kamis (1/10/2026).
Sidak berlangsung kondusif dengan melibatkan jajaran Polres Tomohon, pihak Pertamina, serta instansi terkait, di bawah pengawalan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon. Hadir mendampingi, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri dan Sales Branch Manager Pertamina Aditya Taufiq Ramadhan.
Menurut Kapolres, pengawasan kali ini menyasar seluruh kendaraan yang mengisi BBM di SPBU se-Kota Tomohon. Tujuannya sederhana namun penting: memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. “Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan terjadwal bekerja sama dengan instansi terkait demi kenyamanan masyarakat,” ujarnya tenang.
Dalam sidak tersebut, kepolisian juga menggandeng Dinas Pendapatan (Dispenda) untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Petugas memang menemukan beberapa kendaraan yang belum melunasi kewajibannya, namun hingga sidak berakhir, belum ada temuan atau laporan resmi soal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Diketahui, sebelumnya Polres Tomohon telah memproses dua laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di sisi lain, Sales Branch Manager Pertamina Aditya Taufiq Ramadhan menyoroti sejumlah kendala teknis di lapangan, di antaranya kondisi CCTV di SPBU yang buram atau tidak berfungsi optimal. Pertamina meminta pengelola SPBU lebih kooperatif setiap kali pemeriksaan dilakukan.
Poin penting lainnya, Pertamina mengingatkan masyarakat soal barcode pembelian BBM subsidi. Barcode tersebut bersifat pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan. “Masyarakat diimbau agar tidak tertipu dengan praktik jual beli barcode,” tegas Aditya.
Pertamina juga menyayangkan masih ditemukannya penggunaan barcode atau akun milik orang lain. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan, Pertamina akan berkoordinasi langsung dengan kepolisian untuk menentukan langkah hukum atau penindakan yang tepat.












