TOMOHON, GlobalBerita.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di wilayah Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Terduga pelaku berinisial K.A.B. (21) berhasil diamankan tim URC tanpa perlawanan, setelah laporan resmi diterima SPKT Polres Tomohon pada Jumat, 18 September 2026 pukul 11.21 WITA dengan Nomor: LP/B/282/IX/2026/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut.
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada sekitar Desember 2025 dan Januari 2026. Begitu laporan masuk, ia langsung memerintahkan URC untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu laporan diterima, personel URC langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mendatangi lokasi serta mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, personel URC memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sonder. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan K.A.B. untuk kemudian dibawa ke Mako Polres Tomohon.
Saat ini, penyidik telah menetapkan K.A.B. sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Tomohon untuk kepentingan penyidikan.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan sesuai prosedur,” tegas AKBP Novrial.
Kapolres juga menekankan komitmen Polres Tomohon untuk mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami mengimbau masyarakat maupun rekan media untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, nama keluarga, sekolah, maupun informasi lainnya yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban. Perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian kita bersama. Mari jaga privasi dan masa depan korban,” imbaunya.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













