TALAUD, Globalberita.com-Jaksa Masuk Sek olah (JMS) merupakan salah satu program kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud mengelar penyuluhan hukum bagi para siswa dan siswi SMA Negeri 1 Sambuara, Desa Sambuara, Kecamatan Essang Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud. Bertempat di gedung sekolah SMA Negeri 1 Sambuara,Kamis 10 September 2026, pukul 09.40 sampai 11.30 WITA.

Kegiatan JMS ini mengusung tema”Kenali Hukum Jauhi Hukuman” yang dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Kepulauan Talaud.

Acara dihadiri oleh, Candra Rizal Sabili, S.H. selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Seles Marlon, S.H. selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud;, Asima Romian Angelina, S.H. selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Anjelrio Laloma selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Wisye Maradesa, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sambuara, para Guru – Guru SMA Negeri 1 Sambuara, serta para Siswa dan Siswi SMA Negeri 1 Sambuara.
Adapun materi yang di bawakan dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah JMS terkait Pencegahan Kenakalan Remaja dengan Pembawa Materi, Candra Rizal Sabili, S.H. selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, S.H, Asima Romian Angelina, S.H. selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Seles Marlon, S.H. selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Jaksa Fungsional Kejari Kepulauan Talaud Candra Rizal Sabili, SH menjelaskan bahwa, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu program nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan mengenalkan hukum sejak dini kepada para pelajar.
“Kegiatan ini sebagai media sharing, diskusi, bahkan juga tempat curahan hati terkait persoalan hukum. Program ini tidak hanya mensosialisasikan terkait hukum, tetapi juga membentuk karakter positif siswa untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, kegiatan JMS dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, bullying, hingga pelanggaran hukum lainnya. Hal ini sejalan dengan motto program JMS: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata kolaborasi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum dalam membangun generasi muda yang berintegritas, disiplin, serta sadar hukum,” tutupnya.(CIA)













