Unit Intel Polsek Tomteng Amankan Pria Diduga Gelapkan Uang Rp 4,8 Juta di Woloan Satu

GlobalBerita.com, Tomohon — Piket Unit Intel Polsek Tomohon Tengah mengamankan seorang pria berinisial CM (41) warga Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat, yang diduga melakukan penggelapan.

Pengamanan dilakukan berdasarkan aduan warga berinisial ST (37) warga Woloan Satu Lingk. II.

Korban melaporkan, sekitar bulan Agustus 2025 terduga pelaku menawarkan jasa bekerja dan meminta uang sebesar Rp 4.000.000. Namun setelah uang diberikan, terduga pelaku tidak kunjung datang bekerja.

Pada 22 Agustus 2026 terduga pelaku kembali meminta uang Rp 500.000 dan pada 4 September 2026 meminta lagi Rp 300.000 dengan alasan membeli peralatan kerja, namun tetap tidak datang bekerja.

Merasa dirugikan dengan total Rp 4,8 Juta, korban mengadu ke Polsek Tomohon Tengah. Piket Unit Intel kemudian mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tomteng dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *