Pemilik Usaha Tromol Mekar Jaya Klarifikasi Soal Izin, Sebut Sudah Punya NIB

BMR29 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita – Pemilik usaha Mekar Jaya, Ali Ridho alias Haji Ali, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai usaha pembuatan dan perbaikan tromol di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dalam hak jawab yang disampaikan kepada pihak media, Haji Ali menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya telah memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pernyataan tersebut disampaikan Haji Ali menyusul pemberitaan berjudul “Diduga Belum Berizin, Usaha Tromol Milik Haji Ali di Mongkonai Disorot,”.

Dalam surat klarifikasinya, Haji Ali menyebut usaha Mekar Jaya telah memiliki NIB dengan nomor 202608-2912-1755-3929-980, dengan kegiatan usaha yang tercantum menggunakan KBLI 25940, 46696 ,28240.

“Dengan ini saya menyampaikan permohonan klarifikasi dan penurunan/ralat berita,” demikian disampaikan Ali Ridho dalam hak jawabnya.

Ia berharap pihak media dapat melakukan penurunan berita sebelumnya atau memberikan ruang hak jawab dan ralat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besar harapan kami agar pihak media berkenan untuk menurunkan/take down berita tersebut, atau memuat hak jawab/ralat bahwa usaha kami saat ini telah berizin resmi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” demikian isi permohonan tersebut.

Atas hak jawab tersebut, pemberitaan sebelumnya perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih lengkap. Media tidak mempersoalkan keberadaan NIB yang disampaikan Haji Ali, melainkan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kesesuaian legalitas usaha dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Mengingat pembuatan mesin Tromol memiliki resiko tinggi dan tidak hanya berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), melainkan harus melalui proses verifikasi dan mendapatkan Izin (Persetujuan Pemenuhan Standar) dari Kementerian Perindustrian atau dinas terkait.

 

Hery Mokodongan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *