Aksi Sita Kunci Ekskavator di Boltim Dinilai Melampaui Wewenang, LSM: Kepala Desa Bukan Aparat Penegak Hukum

BMR17 Dilihat

BOLTIM, Global Berita – Aksi tegas yang dilakukan oleh Sangadi (Kepala Desa) Atoga Timur, Gisella Lontaan, dalam menyita dan menahan paksa dua kunci alat berat ekskavator di wilayah perkebunan Mintu, Kecamatan Atoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menuai respons beragam. Tindakan tersebut diambil dalam upaya menghentikan aktivitas yang diduga sebagai pertambangan ilegal.

Meski sebagian pihak memandang langkah tersebut sebagai bentuk keberanian melindungi wilayah desa dari kerusakan lingkungan, kritik tajam justru datang dari elemen masyarakat sipil. Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, menilai tindakan Sangadi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum karena melampaui batas kewenangan seorang kepala desa.

“Aksi heroik Sangadi Atoga Timur merampas dan menahan paksa 2 kunci Excavator itu tidak dibenarkan karena bukan wewenangnya untuk bertindak begitu,” tegas Resmol kepada Global Berita, Sabtu (29/08/2026).

Domain Eksklusif Aparat Penegak Hukum

Resmol menekankan bahwa penanganan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau persoalan hukum lainnya merupakan domain eksklusif aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa otoritas untuk menindak pelaku pelanggaran di lapangan berada di tangan Kepolisian, khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur, bukan perangkat desa.

“Tetapi seharusnya yang berhak atau menindak itu adalah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bolaang Mongondow Timur,” tambah Resmol.

Menurut pandangan hukum, kepala desa tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan, pengambilan barang milik orang lain, maupun menghentikan paksa operasi alat berat. Barang-barang tersebut merupakan milik pribadi atau perusahaan. Tindakan mengambil kunci atau mengamankan alat berat secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi tergolong sebagai pengambilan barang tanpa hak, yang dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Langkah Hukum yang Tepat

Para ahli hukum dan aktivis sosial menyarankan beberapa langkah prosedural yang lebih aman dan sesuai aturan jika terjadi dugaan kerusakan lahan atau aktivitas ilegal di wilayah desa:

1.  Surat Peringatan Tertulis: Kepala desa dapat mengeluarkan surat peringatan atau permintaan penghentian sementara aktivitas hingga masalah kejelasan izin selesai.

2.  Pelaporan ke Pihak Berwenang: Segera melaporkan kejadian kepada Camat dan Kepolisian setempat. Polisi memiliki wewenang untuk memeriksa izin operasi, menghentikan aktivitas, dan menyita alat berat jika terbukti melanggar hukum.

3.  Musyawarah Damai: Mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah mencari jalan damai sebelum eskalasi konflik meningkat.

4.  Berita Acara Kejadian: Membuat berita acara sebagai bukti awal adanya potensi kerusakan atau pelanggaran untuk dilampirkan dalam laporan ke pihak berwenang.

Selain kepolisian, laporan juga dapat ditujukan ke dinas terkait seperti Dinas Pertanahan, Lingkungan Hidup, atau ESDM jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi. Tuntutan ganti rugi atas kerusakan lahan sebaiknya diajukan melalui jalur hukum perdata setelah adanya penetapan pelanggaran oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, maupun Kapolres Boltim terkait kritikan yang dilayangkan oleh LSM GMPK Sulut tersebut.

Meskipun praktik “mengamankan kunci” oleh pemerintah desa sering terjadi di lapangan dengan alasan mencegah kerusakan lebih lanjut dan menghindari kerusuhan, para pengamat menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah wewenang resmi. Langkah paling aman dan konstitusional tetaplah segera menghubungi polisi sebelum mengambil tindakan fisik apa pun terhadap properti pihak lain.

Hery Mokodongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *