Pendaki Gunung Empung Tewas Kecelakaan Motor, Jalur Lokon Masih Terbuka

PENDIDIKAN5 Dilihat

TOMOHON, GLOBALBERITA.COM – Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Tomohon sebelumnya telah menegaskan larangan pendakian Gunung Lokon dan sekitarnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Tomohon tentang larangan melakukan pendakian dan aktivitas di Gunung Lokon serta pembatasan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari Kawah Tompaluan.

Dalam edaran tersebut berbunyi “DILARANG KERAS MELAKUKAN PENDAKIAN GUNUNG LOKON DAN SEKITARNYA, JIKA DITEMUKAN AKAN DI PROSES SESUAI ATURAN YANG BERLAKU”.

Dasar larangan tersebut adalah rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. PVMBG merupakan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi yang berada di bawah Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang berkantor pusat di Jl. Diponegoro No.57, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan rekomendasi PVMBG, Gunung Api Lokon di Kota Tomohon saat ini masih berada pada status “Level II atau Waspada”. Masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas di dalam radius 1,5 kilometer dari “Kawah Tompaluan”.

Fakta yang ditemukan, akses pendakian menuju Gunung Lokon dan sekitarnya “masih terbuka” meski larangan telah diterbitkan. Hal itu terungkap pasca insiden seorang pendaki yang meninggal dunia akibat kecelakaan motor tunggal usai mendaki di Gunung Empung.

Sementara itu, Pemkot Tomohon melalui Kepala Pelaksana atau Kalaksa BPBD Kota Tomohon Hengki Y. Supit yang dikonfirmasi pada Senin 24 Agustus via WhatsApp belum memberikan keterangan terkait adanya korban meninggal dunia tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *