GLOBALBERITA.COM, TOMOHON – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar Seminar Hukum di Sport Hall SMA Lokon St. Nikolaus Tomohon, Rabu (19/8/2026) pukul 11.00 Wita.
Seminar yang mengangkat tema “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana” ini dibawakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.
Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., Kajari Tomohon Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., Kajari Minsel Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., Kajari Manado Fanny Widyastuti, S.H., M.H., Kajari Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., Kajari Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., jajaran Kejati Sulut, serta Forkopimda Kota Tomohon.
Dari pemerintah daerah, hadir Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, S.E., M.I.Kom., dan Bupati Minahasa Selatan Frangky D. Wongkar, S.H., bersama jajaran Pemkot Tomohon dan Pemkab Minsel.
Adapun yang menjadi narasumber adalah Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, Wakajati Sulut Dr. Feri Tas, Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Amin Sutikno, S.H., M.H., dan Akademisi Universitas Negeri Manado Dr. Lesza Leonardo Lombok, S.H., LL.M.
Dalam materinya, Kajati Sulut menjelaskan poin penting reposisi kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis, termasuk tujuan pemidanaan untuk pencegahan, pembinaan, pemulihan keseimbangan dan penyesalan, serta paradigma baru yang harus lebih cermat. Kajati juga menegaskan Kejaksaan sebagai pintu koordinasi antar aparat penegak hukum.
Sementara Wakajati Sulut memaparkan peran Jaksa sebagai Dominus Litis, diferensiasi fungsional antara pencari fakta dan pengendali perkara, serta teknik koordinasi pidana terpadu untuk mengakhiri era bolak-balik berkas.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulut menjelaskan asas Dominus Litis dan Lex Favor Reo dalam KUHP dan KUHAP, dimana harus dimaknai sebagai kewenangan antar lembaga penegak hukum mulai penyelidikan hingga eksekusi dengan pengawasan terpadu.
Akademisi UNIMA Dr. Lesza Leonardo Lombok membahas eksistensi Lex Favor Reo dalam era transisi hukum dan implikasinya terhadap kewenangan Jaksa sebelum perkara dibawa ke pengadilan.













