Resmob Bersama Jatanras Polres Mitra Berhasil Menangkap 3 Orang TSK Kasus Pencurian Di Kecamatan Tombatu Utara

MITRA, Globalberita.com-Reserse Mobile (Resmob) bersama tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkap 3 orang pelaku kasus pencurian yang berada di Kecamatan Tombatu Utara.

Adapun identitas para pelaku pencurian diantaranya, AJB alias Adit, warga Desa Kuyanga Satu Jaga III Kecamatan Tombatu Utara, MP alias Mira warga Desa Kuyanga Jaga II Kecamatan Tombatu Utara, pelaku JK alias Jire Desa Kumelembuai Dua Jaga IV Kecamatan Kumelembuai, Minsel.

Sedangkan kronoligis kejadian, pada hari Jumat 19 Juni 2026, sekira pukul 03.00 WITA. Bertempat di rumah keluarga Boe-Gosal, Desa Tombatu Dua. Pelaku Jk alias Jire dan pelaku Lex alias Ungke menuju rumah korban, kemudian pada saat menuju ke rumah korban, pelaku JK alias Jire mengatakan kepada pelaku Lex alias Ungke untuk menunggu di belakang rumah korban.

Sesampai di belakang rumah, pelaku Jire beritahu pelaku Ungke untuk menunggu di motor. Selanjutnya, pelaku Jire menuju ke rumah korban yang sebelumnya jendela rumah tersebut sudah pelaku jire buka disaat pelaku Jire makan di rumah makan milik korban.

Selanjutnya saat pelaku Jire sudah masuk di dalam rumah, pelaku melihat, ada sebuah lemari di depan kamar yang sudah terbuka. Pelaku mendekat dan menarik laci lemari tersebut, dalam laci pelaku melihat ada tas kecil kemudian pelaku membukannya. Disaat pelaku membuka tas kecil tersebut, ada uang tunai sekira 7 juta rupiah lebih. Namun, uang tersebut belum pelaku ambil namun pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan didalam kamar ada 2 buah handphone yang sedang cars.

Karena ada kesempatan, pelaku langsung mengazak 2 buah Handphone. Kemudian, pelaku keluar dari dalam kamar. Lalu pelaku mengambil uang di tas yang ada di dalam laci lemari, yang berisi uang tunai 7 juta lebih. Setelah itu, pelaku langsung keluar dan bertemu dengan teman pelaku Lex alias Ungke yang sudah menunggu di belakang rumah. Selanjutnya, pelaku Jire langsung membagi uang hasil curian dengan pelaku Lex alias Ungke. Pada tanggal 21 Juni 2026, pelaku menjual barang bukti yang dicuri berupah Handphone merek Vivo dengan harga 700 ribu rupiah.

Sedangkan kronoligis kejadian, pada hari Sabtu 4 Juli 2026, sekira pukul 01. 30 WITA. Bertempat di rumah Agustina Kindangen, Desa Kuyanga Satu yang dilakukan pelaku AJB Alias Adit masuk ke dalam rumah Korban dengan cara, mendobrak pintu samping sampai terbuka. Sedangkan pelaku MP alias Mira menunggu di samping pintu masuk. Sambil, mengawasi kondisi yang ada.

Selanjutnya, pelaku Adit masuk ke dalam kamar korban dan langsung membuka laci lemari yang terdapat uang sekitar 12 Juta Rupiah. Tak hitung lama, pelaku Adit langsung mengajak uang tersebut.

Tidak puas telah mengazak 12 juta rupiah, pelaku Adit terus beraksi masuk ke ruang tempat menyimpanan obat. Pelaku Adit mendapati uang tunai sebesar 600 ribu. Sehingga total yang di gazak pelaku Adit sebesar, 12.600 juta.

Karena pelaku merasa sudah cukup aksinya, pelaku langsung keluar rumah bertemu dengan pelaku Mira yang berada di luar rumah. Selanjutnya, kedua pelaku tersebut langsung menuju ke depan kantor Desa Kuyanga Satu lalu pelaku AJB alias Adit membagikan hasil curian dengan pelaku MP alias MIRA dengan masing-masing mendapat sekitar 6,3 juta rupiah.

Disaat dikonfirmasi pihak Polres Mitra, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K, S.I.K, M.H membenarkan, ke 3 pelaku sudah kami amankan di Mapolres Mitra. Sedangkan, 1 orang lagi masih dalam kejaran (DPO).

“Adapun ke 3 pelaku yaitu pelaku AJB alias Adit dan pelaku MB alias mira tersebut yang telah berhasil diamankan dan dikenakan pasal, pasal 477 ayat 2 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan pelaku JK alias Jire dikenakan Pasal 447 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP JO Pasal 20 huruf c undang – undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP” terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Muh. Arya Al’ Affandi, S. Tr. K menambahkan, pelaku Jire dan pelaku Lex Ungke sudah melakukan pencurian di 3 titik berbeda antaranya, desa Tombatu Dua, desa Molompar dan desa Tolombukan.

“Sedangkan untuk satu pelaku saat ini sudah kami kantongi namanya, karena itu pelaku yang ada segera menyerahkan diri,” ucap Kanit,(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *