Ronald Saweho Tegaskan Amdal dan Lahan PT BDL Telah Tuntas, Tapal Batas Dalam Proses

BMR36 Dilihat

BOLMONG, Global Berita – Polemik terkait lahan, Amdal, dan perizinan perusahaan tambang emas yang disuarakan masyarakat adat Desa Toruakat dan wilayah lingkar tambang ditanggapi langsung oleh manajemen PT Bulawan Daya Lestari.

Melalui perwakilannya, Ronald Saweho, PT BDL meluruskan duduk perkara pada Jumat (15/05/2026). Ia menyebut isu tapal batas yang dipersoalkan masyarakat adat sudah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Issue ini sebenarnya sudah dibahas PT BDL bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Pembahasan saat itu dipimpin oleh Pak Sekda, dan ada 4 poin yang dibahas,” kata Ronald Saweho.

Empat poin yang dibahas bersama Pemda Bolmong tersebut adalah:

1. Sengketa tapal batas antar desa dan status lahan yang digunakan perusahaan.

2. Keabsahan Izin Usaha Pertambangan.

3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan aktivitas perusahaan di luar area konsesi.

4. Kegiatan perusahaan di luar IUP.

Ronald menegaskan, dari empat poin tersebut, tiga poin sudah tuntas dibahas. Satu poin yang masih berproses adalah soal tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat.

“Tinggal soal tapal batas yang masih berproses. Setahu kami, wilayah tersebut yang terdaftar di pemerintah saat ini adalah Desa Kanaan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa PT BDL memiliki izin sesuai ketentuan dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas antar desa.

“Agar tidak salah dimengerti, perlu dijelaskan bahwa PT Bulawan Daya Lestari kantongi izin, dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan titik tapal batas antar desa. Yang berhak menentukan batas desa yang dimaksud tentunya adalah pemerintah,” tegas Ronald.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman terkait operasional PT BDL di wilayah Bolaang Mongondow.

Hery Mokodongan