TOMOHON, Globalberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) Kota Tomohon menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang berfokus pada isu krusial Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Acara ini diselenggarakan pada Jumat (10/10/2025) bertempat di Grand Master Villa Tomohon.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bersama terkait bahaya dan dampak hukum dari tindak pidana kekerasan seksual, serta langkah-langkah pencegahannya.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas PPA Kota Tomohon, Masna J. M. Pioh, S.Sos., kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi utama. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon, Ivan Yurri Victoria Roring, S.H., M.H., didampingi Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen, Johannes Sbastian Napitupulu, S.H.
Dalam materinya, Kasi Intelijen menekankan bahwa tindak pidana kekerasan seksual harus segera dihilangkan. Ia menegaskan bahwa TPKS yang terjadi di masyarakat telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap para korbannya, meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial, yang sangat memengaruhi kelangsungan hidup korban.
Sosialisasi UU TPKS dan Hak-Hak Korban
Sementara itu, Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen fokus menjelaskan secara rinci mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Beliau memaparkan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, menjabarkan jerat hukum, dan sanksi hukuman berat bagi para pelakunya. Selain penegakan hukum, disampaikan juga informasi penting mengenai hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual serta langkah-langkah preventif yang efektif untuk mencegah terjadinya kejahatan ini.
Kegiatan Penkum ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, Instansi Vertikal, serta Pimpinan Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tomohon. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti jalannya acara, yang diindikasikan dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi aktif antara peserta dan narasumber.
Kegiatan Penerangan Hukum ini ditutup pada Pukul 15.04 Wita dan berjalan dengan aman dan lancar. Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan komitmen bersama seluruh stakeholder untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual.







