Pencuri Atribut Adat Dibekuk Polsek Sonder, Hasil Curian Nyaris Dijual di Kawangkoan

TOMOHON287 Dilihat

Sonder, Globalberita.com – Tim gabungan Polsek Sonder berhasil meringkus KR (18), seorang pemuda asal Desa Suluun, Kecamatan Tareran, atas dugaan pencurian atribut adat senilai Rp 7 juta. Korban, yang diketahui bernama RT (35) warga Desa Sendangan, Kecamatan Sonder, melaporkan kejadian ini pada Senin (22/9/2025).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/X/2025/SPKT/POLSEK SONDER/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, polisi melakukan penyelidikan intensif. Rekaman CCTV di rumah korban menjadi petunjuk penting yang mengarah pada identitas KR.

Pada Minggu (5/10/2025), sekitar pukul 14.00 WITA, polisi mendapat informasi bahwa KR berencana menjual barang curian tersebut di wilayah Kecamatan Kawangkoan. Tim Polsek Sonder segera bergerak dan melakukan pengintaian.

Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah minimarket di Kawangkoan. KR tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolsek Sonder, IPDA Nurhanny Montolalu, menyatakan bahwa pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Sonder untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah berupaya mengumpulkan seluruh barang bukti hasil curian.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminalitas,” tegas IPDA Nurhanny Montolalu.