Kajari Tomohon Dr. Reinhard Tololiu Tunjukkan Taring, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Tomohon Ditahan

TOMOHON76 Dilihat

Tomohon, Globalberita.com – Kejaksaan Negeri Tomohon di bawah kepemimpinan Dr. Reinhard Tololiu, menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hari ini, Kejari Tomohon menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024.

Dua tersangka yang ditahan adalah V.G., yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan V..M., yang bertugas sebagai Koordinator Sekretariat.

Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P. 1.15/Fd3.1/09/2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025 dan Print -01/P.1.15/Fd.1/09/2025, yang semuanya tertanggal 30 September 2025.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIA Manado,” ujar Ivan Roring. Ia menambahkan, “Sejauh ini, sudah 12 saksi yang kami panggil, baik dari unsur Bawaslu Tomohon maupun Pemkot.” Selasa (30/9/2025).

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 881.131.307. Tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam pengelolaan dana hibah pengawasan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tomohon tahun 2024 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon TA. 2023 dan TA. 2024.

Dr. Reinhard Tololiu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Tomohon dan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *