Tomohon, Globalberita.com – Meningkatnya penggunaan sepeda listrik di Tomohon menjadi perhatian Polres Tomohon. Kasat Lantas Polres Tomohon, IPTU Engelina Yusuf, S.Tr.K., mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat menggunakan sepeda listrik.
IPTU Engelina Yusuf menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Aturan ini mengatur batasan usia minimal 12 tahun, kewajiban memakai helm, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
“Sepeda listrik sebaiknya digunakan di jalur khusus sepeda, kawasan pemukiman, car free day, kawasan wisata, area perkantoran, dan area luar jalan,” jelas IPTU Engelina Yusuf. Ia mengingatkan bahaya menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena risiko kecelakaan yang tinggi.
IPTU Engelina Yusuf mengajak seluruh masyarakat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dengan menaati peraturan. Polres Tomohon berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan menertibkan penggunaan sepeda listrik demi Tomohon yang tertib dan selamat.







