H-1 BERAKHIRNYA OPERASI PATUH SAMRAT 2025, SATLANTAS POLRES SANGIHE TEGAS TINDAKI PELANGGAR LALIN

SANGIHE986 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Menjelang berakhirnya Operasi Patuh Samrat 2025, Satlantas Polres Kepulauan Sangihe makin tegas menindaki pengendara ranmor yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, spesifiknya pengendara ranmor roda dua.

Satu hari sebelum berakhirnya giat operasi patuh samrat 2025, Patroli kamseltibcar kembali dipimpin oleh Kasat Lantas IPTU Ismail Diko, S.Sos beserta Personel unit Turjawali Satlantas Polres Kepulauan Sangihe, dengan sasaran para pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, ranmor yang menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu dan juga tidak menggunakan helm SNI untuk sepeda motor dan penggunaan safety belt untuk kendaraan roda empat, juga mengawasi para pengemudi yang dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta melebihi kecepatan dan over dimensi over loading. Ini berpotensi menyebabkan adanya dampak, sehingga harus ditertibkan, menyisir tiga kecamatan Tabukan Selatan, Tabukan Tengah dan Manganitu, Sabtu (26/7/2025).

Kasat Lantas IPTU Ismail Diko, S.Sos menegaskan, meskipun operasi patuh samrat akan segera selesai pelaksanaanya tapi penindakan bagi para pengendara ranmor baik roda dua ataupun roda empat yang tidak sesuai akan tetap ditindak serius dan tegas, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jerah bagi para pelanggar lalu lintas.

“Kami akan tetap menindaki secara serius dan tegas bagi para pengendara ranmor roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan. Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jerah,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sangihe.

Dirinya pun menambahkan tidak ada perlakuan spesial ataupun pengecualian bagi para anggota polisi yang melanggaran aturan tetap ditindaki dan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Ismail Diko, S.Sos, membeberkan bahwa pada hari ini pelaksanaan operasi, pihaknya telah berhasil menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas antara lain :

  • Tilang : 5
  • Teguran : 11

Barang Bukti :

  • R2 : 4 unit
  • SIM : 1 lembar

IPTU Diko mengimbau kepada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk selalu membawa kelengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan dengan menjaga Kamseltibcarlantas, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pengguna jalan.