Global Berita, Tomohon — Satlantas Polres Tomohon menetapkan persyaratan untuk pengeluaran barang bukti kendaraan yang dikenakan tilang karena menggunakan knalpot racing atau brong maupun pelanggaran lainnya.
Kasat Lantas Polres Tomohon, Iptu Enjelina Yusuf menjkelaskan, dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, polisi mewajibkan pemilik kendaraan untuk memenuhi beberapa syarat sebelum kendaraan mereka dapat diambil dari tempat penyitaan.
Pertama, knalpot racing atau brong harus diganti dengan knalpot standar yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kebisingan dan polusi suara yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kedua, pemilik kendaraan harus memiliki dokumen kendaraan yang lengkap dan masih berlaku, termasuk STNK asli dan BPKB asli. Jika BPKB digunakan sebagai agunan, maka surat keterangan dari bank juga diperlukan.
Ketiga, pemilik kendaraan harus membayar denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran denda ini biasanya dilakukan melalui Kejaksaan Negeri sebelum kendaraan dapat diambil.
Termasuk, kendaraan harus memiliki plat nomor (TNKB) yang terpasang dengan benar. Plat nomor yang tidak terpasang atau rusak dapat menyebabkan kesulitan dalam identifikasi kendaraan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Dengan memenuhi persyaratan di atas, pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraan mereka dari tempat penyitaan dan melanjutkan penggunaan kendaraan dengan lebih patuh dan tertib.
Enjelina berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan yang memenuhi ketentuan.







