BMR,Globalberita.com– Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Resmi menyatakan bahwa, Gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima dan telah inkarcht (van gewijsde) atau berkekuatan hukum tetap (BHT). Jumat (09/05/2025).
“Proses Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, SH, MH, bersama Anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH dan panitera pengganti Arifin Pangau, SH, MH.
PN Jakarta Pusat menangani perkara gugatan No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, atas gugatan bekas pengurus PWI Pusat terhadap Keputusan Dewan Kehormatan PWI memecat atau memberhentikan sejumlah pengurus PWI Pusat.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima dan telah inkarcht (van gewijsde) atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
Dewan Kehormatan melalui Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Prof Dr Todung Mulya Lubis SH,
LLM , Senin 14 Arpil 2025 lalu telah menegaskan bahwa, “Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), dengan demikian sudah berakhir gugatannya ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan :
1. Mengabulkan eksepsi tergugat II s.d. Tergugat X;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat.
Selain itu majelis hakim PN Jakarta pusat juga telah memutuskan untuk Menghukum Penggugat, beserta membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.
Dengan demikian segala macam bentuk persoalan internal baik ditubuh PWI telah di kukuhkan, atas kewenangannya terhadap Dewan Kehormatan PWI mengatasi masalah internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),”Ungkapnya.
Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo telah resmi memecat Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan Nomor : 50/VII/DK/PWI-P/Sk-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch.Bangun pada 16 July 2024.
Dengan demikian segala macam Kegiatan “Terkait organisasi PWI
dari Hendry Ch Bangun beserta Rekan-rekannya Sampai di Daerah, Tidak lagi Sah dan illegal Secara Hukum,”Ungkap Prof Dr Todung Mulya Lubis.
Dampak atas Keputusan P.N Jakarta Pusat atas eksistensi Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, turut membias ke PWI Sulawesi Utara.
Dimana Eks pengurus lama PWI Sulut Voucke Lontaan Serta Rekan-rekan telah diberhentikan Oleh Ketua Umum
PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.
Kemudian “Saya menghimbau tegas Kepada Seluruh Komponen mulai dari Pihak Pemerintah, TNI/POLRI Serta Masyarakat Pada Umumnya, karena
Voucke Lontaan dan Rekan-rekan lainnya, telah diberhentikan Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 50/VII/DK/PWI-P/Sk-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch.Bangun pada 16 July 2024.
Sementara PWI Pusat Zulmansyah Sekedeng, telah menetapkan Atas Pengurus PWI Sulawesi Utara yang Baru yakni, Plt.Ketua PWI Sulut Vanny Loupatty, dan Sekretaris Ardison Kalumata. Untuk Pimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara,” Terang Zulmansyah Sekedeng.
Kemudian Hirarki Organisasi PWI Sulut dibawah pimpinan Vanny Loupatty dan Ardison Kalumata.
Untuk melaksanakan Tugas serta Tanggung Jawab, PWI Provinsi Sulawesi utara (Sulut), Sesuai dengan
Surat Keputusan (SK) yang diberikan Ketua Umum (Ketum) PWI PUSAT
Zulmansyah Sekedeng.
“Apabillah ada Oknum anggota PWI yang Sudah di “Berhentikan masih lagi melakukan serta membawakan Nama PWI, “Silahkan Laporkan pada Berwajib pihak Kepolisian Setempat,
“Tegas Ketua Umum (Ketum) PWI PUSAT Zulmansyah Sekedeng.
(Jhon A.Waluyan).













