Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe Bekuk Pelaku Curanmor, Sudah 2 Kali Beraksi

SANGIHE1650 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali di wilayah Sangihe.

Tersangka berinisial YM alias Anis, pemuda warga Kampung Laine, Kecamatan Manganitu Selatan. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Aksi tersangka terjadi pada Sabtu 29 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 Wita, di halaman rumah dinas kantor UPP yang terletak di Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kejadian ini dilaporkan oleh Leonard Aldus Lantemona Liput, yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

YM alias Anis diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, atau sebagai alternatif dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Kapolres Sangihe melalui Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang terjadi pada bulan lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengarah kepada tersangka YM,” ungkap IPTU Mantiri

Diketahui, YM pernah ditangkap pada tahun 2019 dengan kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini, ia kembali diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.

“Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan hari ini kami melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian perkara Kami,” tutup Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe , Rabu (30/4/2025).

Kapolres Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana di wilayah hukum mereka. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.