KPK Independen Pusat Minta Polda Sulut Berantas MAFIA TANAH Didesa Lanut Kecamatan Modayag

BMR925 Dilihat

Boltim,Globalberita.com-Desa Lanut
Memiliki potensi pertambangan sejak dahulu, kehidupan masyarakat dalam bertambang Secara manual, Ketika awal Perusahaan Tambang AVOCED masuk di wilayah tersebut, desa ini menjadi ramai dan menjadi rebutan dari oknum Pengusaha-pengusaha tambang. “Sehingga Lahan-lahan di desa lanut menjadi rebutan, bahkan Oknum orang banyak yang mengaku Sebagai pemilik lahan tanah didesa Lanut kecamatan Modayag.
Senin (21/04/2025).

“Pasalnya berawal dari segi tambang,
Sehingga tanah-tanah di Desa lanut
Menjadi rebutan Sampai sekarang ini.
Bahkan untuk kepastian kepemilikan lahan tanah Sangat perlu di Evaluasi,
Bersama pihak Pemerintah daerah bolmong timur Dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Bahkan ada beberapa titik lahan tanah Rata Tobang, Sudah
Memiliki Surat Ukur dari AGRARIA/
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pada Tahun 1978, Milik dari Decky Posumah-Kapoh Alias (KO.UN).
Dan Sejumlah Masyarakat di Desa Lanut mengetahui Semua.

“Sesuai Aturan Undang-undang dari Agraria/Badan Pertanahan Nasional,
Lahan tanah tersebut sudah memiliki
Surat ukur yang Sah dari Tahun 1978
melalui pihak pemerintahan saat itu.
“Sehingga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH, Memohon POLDA SULUT untuk dapat mengusut Tuntas, Serta Periksa Oknum-oknum para Pelaku MAFIA-Mafia Tanah yang ada di Desa Lanut kecamatan modayag,” Ucap Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.

Kemudian,”Terkait Pembelian Tanah Tambang di Rata Tobang 16 hektar milik Lukas,”Diduga berasal dari Aliran Dana Uang  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MONEY LOUNDERING. “Aliran Uang Pajak Korupsi dari Angin Prayitno Aji, kepada Zulmanisar, dan kemudian kepada Deden Suhendar, dilanjutkan pada Untung Agustanto.
Lalu dana tersebut dibelikan Tanah
16 hektar di rata tobang Desa Lanut
Kecamatan Modayag. Dan Tanah ini,
Dikerjakan oleh Lucky Suwardjo,
Sebagai Sekretaris KUD Nomontang,
Bersama Kolega-kolega Pengusaha Tambang di Desa Lanut kecamatan
Modayag.

Sejak tahun 2019 Lahan tanah 16 hektar telah dikuasai dan dikelolah
oleh Untung Agustanto  CS, Sebagai pemilik saat itu. Kemudian Untung agustanto telah bermasalah dengan Lukas,”Terkait  lahan tanah 16 hektare tersebut. “Adapun Perseteruan Antara Lukas dengan Untung Agustanto sampai Lukas Menang di Pengadilan Tinggi (PN) manado, Lukas telah gunakan dua (2) KTP yang berbeda yakni, Pertama identitas KTP Atas Nama ; Lukas beralamat di manado, Dan Tinggal di Manado. Kedua (2) Lukas memiliki lagi identitas KTP Nomor NIK dan Foto KTP yang Sama, Atas Nama Deden Suhendar beralamat di Desa Moyongkota baru Kecamatan Modayag Barat. “Atas Kejanggalan Pemalsuan Dokumen Kartu Tanda Pengenal (KTP) Bodong ini, Dengan Nama yang berbeda, Serta Hari dan tanggal, beserta Tahun yang berbeda. “Atas dasar KTP Nama Deden Suhendar yang beralamat di Desa Moyongkota baru, Kecamatan Modayag Barat, Sehingga Lukas bisa
Menang di Pengadilan Negeri (PN) di
Manado.

Pasalnya,”Terkait atas Pemalsuan Kartu Tanda Pengenal (KTP) ini, Adalah melawan Hukum yang tertuang dalam ; Ketentuan pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH, “Meminta Atas Penegakkan Hukum dari berbagai Pihak yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama Pihak Kejaksaan beserta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya, Polda Sulawesi Utara untuk dapat melakukan penindakan, serta Usut Tuntas Aliran Dana Uang Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) money Loundering, Atas Pembelian lahan tanah Tambang di Lokasi Rata Tobang milik Lukas di Desa Lanut Kecamatan Modayag,” Ucap Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.

(Jhon A.Waluyan).