MITRA,Globalmedia.com- Mahasiswi berinisial JC (19) warga desa Tumbak Kecamatan Pusomaen ditetapkan sebagai tersangka,dalam kasus Pembuangan bayi di laut.
Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Adinugraha Pratama kepada awak media mengaku pelaku sudah ditahan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia saat konferensi pers di Mako Polres Mitra, Rabu (19/3/2025).
Sekarang sudah ditahan dan kami sedang melengkapi berkas perkaranya,” ujar kasat Lutfi.
Sedangkan pacar tersangka masih berstatus sebagai saksi.
“Pacarnya masih berstatus sebagai saksi. Karena dia tidak tahu bahwa pacarnya ini hamil,” ucap kasat Reskrim.
Polres Mitra masih akan melakukan koordinasi dengan Kejari Minahasa Selatan untuk melimpahkan kasus tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa JC ditangkap karena membuang bayinya yang baru lahir ke laut.