DPP KPK INDEPENDEN MINTA APH POLDA SULUT PERIKSA PENGUKUR LAHAN 16 Hektar “DI SOROT TUAI BANYAK KONFLIK

BMR149 Dilihat

Boltim,Globalberita.com– Pengukur Lahan Tanah Tambang 16 Hektare
Rata Tobang didesa Lanut, Disorot karena tidak jelas dan Gadungan.
Peran dalam modus sebagai oknum bagian pengukuran lahan tanah, Tuai banyak menimbulkan Konflik bagi Pemilik-pemilik lahan tanah di sekitar Lokasi Tambang 16 Hektare.
Jumat (07/03/2025).

“Pasalnya, Lebih parah lagi bahwa,
ada satu (1) Objek Lahan tanah di Komplex lahan 16 Hektare Sudah terjadi tiga(3)kali dalam Pengukuran,
Dari tiga orang sebagai Pemilik lahan.
Sesuai Data yang ada bahwa, oknum pengukur lahan tanah ini, bukanlah Petugas pengukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sehingga dari Sejumlah lahan tanah yang diukur oleh oknum John Mailool,
“Terjadi konflik atas Hak kepemilikan.
Karena sebagai pengukur lahan tanah yang berada diseputaran lahan tanah 16 Hektare, bukanlah Petugas dari Badan pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) KPK INDEPENDEN, Sebagai
Kontrol Publik Kebijakan Independen,
Mardony Rangkuti Anyer SH,MH Pada Media bahwa, Kronologi pengukuran Lahan Tanah tersebut tidak Sesuai dengan Prosedur Aturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Karena yang berhak untuk Pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan petugas pelaksana adalah Petugas Ukur dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, maka Petugas Ukur tetap menyelesaikan pekerjaan dalam satu wilayah desa/kelurahan,”Ucap Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.

“Sesuai regulasi aturan yang berhak untuk mengukur Lahan Tanah yaitu, dari Tim Surveyor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Pasalnya oknum Pengukur Johni Mailool, Sebagai bukti pengukur lahan tanah Tambang 16 hektare Rata Tobang, Di Desa Lanut Kecamatan Modayag,
Bukan Petugas Surveyor dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” Ujar
Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.

Dimintakan Aparat Penegak Hukum (APH) POLDA SULUT, Agar Periksa Pegukur Lahan Tanah 16 Hektare di Rata Tobang Johni Mailool, Karena Tuai banyak Permasalahan. “Sebab Terkait Permasalahan pengukuran Atas Hak Tanah, Sangatlah Peka dan bisa menimbulkan Konflik yang Fatal,”
Ungkap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.

“Atas Menangani perkara pertanahan
BPN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki unit kerja di setiap provinsi, kabupaten, dan kota. Kemudian Tugas dan fungsi BPN dalam bidang pertanahan,untuk
Menyusun dan menetapkan kebijakan di bidang pertanahan Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran, pemetaan
Merumuskan dan melaksanakan atas kebijakan di bidang penetapan hak tanah, Serta pendaftaran tanah, dan pemberdayaan pada masyarakat untuk Melaksanakan pengendalian hak tanah, Melakukan penertiban penguasaan, pemilikan, dan juga penggunaan tanah Serta Melakukan penanganan sengketa dan konflik,
Melakukan penanganan perkara pertanahan,” Terang Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.

“Apa bila oknum Pengukur lahan tanah tambang 16 Hektare di Rata Tobang Desa Lanut, Kecamatan Modayag hanya di biarkan begitu Saja, Hal ini dapat menimbulkan Konflik tak berkesudahan,”Tutup
Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *