DPW KPK Independen Sulut”DESAK POLDA SULUT DAN KPK Bersama Kejaksaan USUT TUNTAS,”DUGAAN KORUPSI TPPU Pembelian Lahan 16 Hektare, Didesa Lanut

BMR133 Dilihat

Boltim,Globalberita.com– Pembelian Lahan Tambang 16 hektare di Desa Lanut kecamatan Modayag,”Dugaan Kuat Adalah Uang Korupsi Pajak.
Berasal dari Aliran Dana UangĀ  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MONEY LOUNDERING.
Senin (04/03/2025).

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) ENOS Theodorus Mongkau bahwa,”Dugaan kuat Status pembelian lahan tanah ini berasal dari Uang Korupsi yakni,”Dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dari Dana Uang Pajak. “Diduga Aliran Dana ini berasal dari Angin Prayitno Aji, kepada Zulmanisar, kemudian berlanjut pada Deden Suhendar, dilanjutkan pada Untung Agustanto.

“Dana Uang Korupsi Pajak ini, telah di Belikan Aset Lahan didaerah bolmong
yakni, Melalui KUD PERINTIS di Desa Tanoyan kecamatan Lolayan dengan Seluas lahan Seratus (100) Hektare. Kemudian Aliran Dana ini, dibelikan juga Lahan Tanah Tambang Seluas 16 Hektare, di Desa Lanut kecamatan Modayag,” Ucap Enos Theodorus Mongkau.

“Diduga kuat aliran sejumlah Dana Uang Korupsi Pajak ini, dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
MONEY LOUNDERING, Kisaran Lima Puluh Miliar (50.M) yang di bayarkan Atas Lahan Tambang yang berada di KUD PERINTIS Desa Tanoyan serta di Lahan Tanah Tambang 16 Hektare Rata Tobang tepat di Desa Lanut, kecamatan Modayag,”Ungkap Enos Theodorus Mongkau.

Ditahun 2019 lahan tanah tambang ini, di kuasa oleh Untung Agustanto,
Kemudian lahan Tambang 16 Haktar,
Telah menjadi milik Lukas, Setelah berseteru dengan Untung Agustanto.

Ironisnya, identitas Lukas Sengaja Manipulasi Data KTP atas Nama Deden Suhendar, dengan Modus untuk memilikiĀ  lahan tambang 16 Hektare, Rata Tobang didesa Lanut Kecamatan modayag, untuk dapat memenangkan lahan 16 Hektare,” Ujar Enos Theodorus Mongkau.

“Adapun Perseteruan Antara Lukas dengan Untung Agustanto sampai Lukas Menang di Pengadilan Tinggi (PN) manado, Lukas memakai dua (2) KTP yang berbeda yakni, Pertama identitas KTP Atas Nama Lukas beralamat di manado, Dan Tinggal di Manado. Kedua Lukas memiliki lagi identitas KTP Nomor NIK, Foto KTP yang Sama, Atas Nama Deden Suhendar yang beralamat di Desa Moyongkota baru Kecamatan Modayag Barat. Atas Kejanggalan KTP Bodong/Siluman ini adalah, Nama yang berbeda,Serta Hari dan tanggal,dan Tahun yang berbeda.

“Atas Manipulasi Data Kartu Tanda Pengenal (KTP) ini, Adalah melawan Hukum yang tertuang dalam ; Ketentuan pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) ENOS Theodorus Mongkau Desak, Agar Pihak KPK,
Kejaksaan Beserta Aparat Penegak Hukum (APH) POLDA Sulawesi Utara,
untuk dapat menindaki atas Lahan Tambang 16 Hektare di rata tobang
Didesa Lanut Milik Lukas,” Tandas Enos Teodorus Mongkau.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *