Kuasa Hukum Gita Tuuk Klarifikasi ; Atas Laporan di Polres Manado Orang Hilang, Tuduhan itu Salah Tidak Benar, Dan Hoaks

MANADO143 Dilihat

Bolmong,Globalberita.com-Terkait Laporan oleh oknum Lelaki bersama Advokat Novie Kolinug SH, di Polres Manado bahwa,”Orang hilang, Serta Libatkan instansi lain bersama-sama dengan Gita ratnasari Tuuk, telah dibantah keras oleh kuasa hukum dari Gita Ratnasari Tuuk (GRT)
Supriadi Pangellu S.H,MH di Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Video
Life Streaming secara terbuka jelang beberapa hariĀ  lalu (Red).
Sabtu (30/11/2024).

“Adapun Laporan tersebut yakni,
“Terkait laporan orang hilang, Serta
“Ada oknum instansi yang bersama dengan Gita Ratnasari Tuuk (G.R.T).
Kuasa hukum mendamping pada kliennya gita ratnasari tuuk, langsung mengklarifikasi di Polda Sulut bahwa, dari beberapa tuduhan dari oknum lelaki bersama kuasa hukumnya, semua itu sangat keliru dan tidak benar serta Hoaks,” Ucap dari kuasa hukum Gita ratnasari Tuuk, Supriadi Pangellu S.H,MH.

“Pada saat itu Gita ratnasari Tuuk pada hari senin, berada di kantor imigrasi bersama-sama dengan salah satu Camat yang sedang mengurus Pasword karena mengikuti kegiatan Pemerintahan kabupaten Bolmong.
Dan Sore hari pada waktu itu, Gita ratnasari Tuuk sedang berada di rumah kediamannya,”Ucap kuasa hukum Gita R.Tuuk, Supriadi Pangellu S.H,MH.

Kemudian Gita Ratnasari Tuuk (GRT) menyampaikan bahwa, “Saya berada di manado, dan tidak kemana-mana karena lagi mengurus Pasword di kantor imigrasi dalam rangka ada kegiatan untuk Program ke- luar negeri bersama Pemkab Bolmong,” Tutur Gita Ratnasari Tuuk.

“Sehingga kuasa hukum Gita R.Tuuk,
Supriadi Pangellu SH,MH membantah
keras dengan adanya laporan oknum Advokad Novie Kolinug SH di Polres Manado bahwa,”Orang Hilang, Serta Gita Tuuk bersama dengan instansi Lain, Semua tuduhan itu tidak benar dan Hoaks, karena tidak Sesuai dengan tuduhan yang ada pada Laporan tersebut,” Ungkap Supriadi Pangellu SH,MH.

“Pasalnya, kuasa hukum Gita R.Tuuk,
Supriadi Mangellu SH,MH merasa keberatan serta tempuh Jalur Hukum
untuk melapor balik atas”Tuduhan terhadap Klien Saya, Gita R.Tuuk.
Karena Laporan di Polres manado tidak sesuai dengan adanya kronologi
Kejadian pada saat itu,”Tutur kuasa hukum Gita Ratnasari Tuuk.

“Adapun rasa keberatan dari kuasa hukum Gita ratnasari Tuuk, karena Laporan tersebut sangat merusak Harkat dan Martabat pada Klien Saya,
Sehingga Kehidupan Pribadi dari Gita ratnasari Tuuk sangat terganggu atas Tuduhan serta Laporan oknum Lelaki bersama kuasa hukumnya, yang tidak benar dan Hoaks. Sehingga tuduhan dan laporan ini, di tempuh sesuai dengan jalur hukum,”Tutup kuasa hukum dari Gita ratnasari Tuuk.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *