SANGIHE, GLOBALBERITA– AHW memberikan warning kepada 130 Kepala Desa atau Kapitalaung terkait dengan pengunaan dana desa ketika mengukuhkan perpanjangan masa tugas 2 tahun yang bertempat di Pantai Wisata Pananuareng Kecamatan Tabukan Tengah, Sabtu (10/8/2024).
“Saya ingatkan kepada seluruh kapitalaung, agar tidak menyalahgunakan dana desa. Jangan sampai kalian gelap mata lalu memanfaatkan uang negara itu untuk kepentingan pribadi. Pokoknya jangan sampai kalian terjebak lalu dana desa dikorupsi”, tegas Wounde.
Dirinya lalu menjelaskan pengukuhan perpanjangan masa tugas dua tahun para Kepala Desa di seluruh Indonesia termasuk di Kabulaten Sangihe, didasari atas surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ, yang mengatur Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait kepala desa dan badan pemusyawaratan desa dalam undang- undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari jumlah kampung atau desa di Sangihe sebanyak 145, akan tetapi kepala desa yang dikukuhkan hanya 130 sedangkan 15 kampung akan disesuiakan.
Sementara itu, untuj perpanjangan masa tugas kapitalaung bervariasi walaupun selama 2 tahun, karena ads beberapa kapitalaung yang masa tugasnya berakhir tahun 2024 akan diperpanjang hingga tahun 2026 dan yang berakhir tahun 2026 akan diperpanjang hingga 2028 serta yang akan berakhir 2028 diperpanjang hingga 2030.
Mengakhiri sambutannya Wounde meminta kepada seluruh kapitalaung untuk memperkuat kemitraannya dengan Majelis Tua Kampung (MTK) dengan mengedepankam transparansi, sinergitas serta melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder dalam setiap program kerja yang menggunakan anggaran dana desa.***












