Jelang Pelantikan Calon Legislatif, KPU Sangihe Ingatkan Pelaporan LHKPN Caleg Terpilih

SANGIHE345 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Ismed Tumonda sebagai Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sangihe, menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi para calon legislatif terpilih DPRD Sangihe.

Menurut Tumonda, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, semua calon legislatif yang terpilih melalui Pemilu 2024 lalu wajib menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN ke KPU Sangihe selambat- lambatnya 21 hari sebelum hari pelantikan.

“Pelantikan calon DPRD Sangihe dijadwalkan sekitar tanggal 28 Agustus. Dengan begitu, tanda terima pelaporan LHKPN harus disampaikan palimg lambat 21 hari sebelumnya,” ujar Tumonda, Sabtu (20/7/2024).

Ismed Tumonda menjelaskan bahwa jadwal pelantikan DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan DPRD di setiap kabupaten.

“Di sangihe, masa jabatan DPRD saat ini akan berakhir sekitar 28 Agustus, sehingga pada tanggal tersebut akan dilakukan pelantikan anggota DPRD yang terpilih,” jelasnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52, KPU memiliki wewenang untuk tidak menyertakan nama calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN.

“Calon yang tidak memenuhi kewajiban ini terancam tidak dilantik dan namanya tidak akan diusul sebagai calon terpilih,” Tutup Tumonda.

Proses pelaporan LHKPN sendiri dilaporkan calon terpilih ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dengan adanya aturan ini, KPU Sangihe berharap para calon terpilih segera mematuhi ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar tanpa hambatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *