KPU Tomohon Perpanjang Waktu Pendaftaran PPK

TOMOHON2060 Dilihat

TOMOHON, GLOBAL BERITA — Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tomohon perpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Gubernur dan Wagub Sulut serta Walikota da Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.

“Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten/Kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari”,ungkap Rojer Datu, Komisioner KPU Tomohon, Selasa 30 April 2024.

Disebutkannya, sehubungan dengan adanya kekurangan jumlah pendaftar di Kecamatan Tomohon Utara, maka KPU Tomohon membuka perpanjangan pendaftaran PPK di Kecamatan Tomohon Utara selama 3 hari, sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024.

Untuk diketahui jumlah pendaftar di Tomohon Utara sampai hari terakhir pendaftaran yakni 29 April 2024 pukul 23.59 hanya 9 orang yang mendaftar.