Gerak Cepat,Resmob Polres Tomohon Ungkap dan Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

TOMOHON609 Dilihat

TOMOHON, GLOBAL BERITA — Tim Buser Polres Tomohon di bawah Pimpinan Aipda Bima Pusung Polres Tomohon mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 6 Maret 2024 yang dilaporkan korban, Johanis Samuel Suawa, warga Desa Tombulu Kecamatan Tombulu, pada Sabtu 2 Maret 2024 di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon utara tepatnya di tempat parkiran pendakian kompleks D’lokon, sepeda motor miliknya telah hilang.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh di dampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H menjelaskan kronologi hilangnya motor korban, dimana pada saat kejadian, dan sampai dilaporkan ke Polres Tomohon, Korban tidak mengetahui siapa pelaku yang telah mengambil sepeda motor miliknya.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Polres Tomohon dipimpin Aipda Bima Pusung, langsung melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi di lapangan sehubungan dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Tim Buser Polres Tomohon dengan sigap akhirnya 2 terduga pelaku yakni MG alias Migel ( 18) dan RM alias Rian (17) diamankan di wilayah Tombatu Kabupaten Mitra.

Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor di kompleks parkiran pendakian gunung lokon.

Tim Resmob saat mengamankan kedua terduga Pelaku di wilayah Tombatu Mitra, berkolaborasi dengan Polres Minut dan Polsek Tombatu, karena ke dua terduga Pelaku juga kemungkinan juga melakukan aksi serupa di wilayah Polres Minut.

Saat ini kedua terduga Pelaku bersama barang bukti kendaraan sepeda motor sudah diamankan di Polres Tomohon guna proses penyidikan lebih lanjut Kepada ke dua terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu: Unsur Barangsiapa; Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *