Stefanus Lumowa Bantah Perda Pajak dan Retribusi Merugikan Petani Cap Tikus

MINSEL, GLOBALBERITA – Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa membantah dengan tegas terkait isu yang beredar di medsos bahwa Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Minsel yang baru selesai di bahas oleh Pansus DPRD dan pihak eksekutif merugikan petani cap tikus. 

“Tuduhan terkait petani/penampung cap tikus menjadi ilegal dan Pemkab Minsel tidak berpihak pada petani cap tikus itu tidak benar sama sekali,” tegas Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa. 

“Karena buktinya petani/penampung cap tikus tetap bisa mengurus ijin di dinas Perijinan (DPMPTSP) dan justru dengan keluarnya perda baru, retribusi minuman berakohol yang awalnya dipungut biaya/retribusi sekarang digratiskan,” jelas politisi PDI Perjuangan dari Tompaso Baru ini. 

Selain itu dirinya menyebut bahwa pembahasan Perda ini sudah melalui mekanisme serta melibatkan petani cap tikus.

“Dan perlu diketahui masyarakat, bahwa pembahasan perda ini sudah melalui mekanisme dan regulasi yang ada diantaranya, telah melibatkan stakeholder yaitu petani cap tikus dan tahapan- tahapan yang seharusnya,” ujar Lumowa lagi. 

Adapun tahapan-tahapanya yakni:

1. Harmonisasi Raperda di Kanwil Kemenkumham.

2. Penyampaian ke DPRD.

3. Paripurna tingkat 1 (Pembentukan Pansus)

4. Pembahasan antara Pansus dan SKPD terkait (termasuk melibatkan stakeholder petani/penampung minuman beralkohol).

5. Paripurna tingkat 2

6. Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

7. Terbit SK Gubernur tentang hasil evaluasi.

8. Rapat Pansus bersama SKPD terkait dalam rangka tindak lanjut hasil evaluasi (dibuatkan berita acara).

9. Terbit SK pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur.

10. ⁠Penetapan Perda.

“Intinya sekarang petani cap tikus tetap bisa mengurus ijin untuk pengusaha/penampung cap tikus dan justru sekarang yang lebih menguntungkan karena di bawah pemerintahan Bupati Franky Donny Wongkar untuk retribusi sekarang tidak dipungut biaya lagi alias gratis,” pungkas Lumowa. 

(DArK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *