Bawaslu Sangihe Laksanakan Bimtek Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilu

SANGIHE258 Dilihat

SANGIHE, GLOBAL BERITA —Menjelang hari puncak Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu melaksanakan Bimtek Penyelenggaraan Penangangan Pelanggaran Pada Masa Pemilu di Ballroom Tahuna Beach , Selasa (6/2).

Di tengah kontestasi politik yang sangat kompetitif, proses dan tahapan  Pemilu tak lepas dari pelanggaran- pelanggaran pada masa kampanye yang disebabkan peraturan yang berlaku tidak efektif menjerat pelaku pelanggaraan dalam pemilu, khususnya di Kabupaten Sangihe yang tentu saja menjadi isu besar yang memicu perhatian publik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wenseslaus Makawaehe mengatakan dan menekankan kepada seluruh penyelenggara pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, tingkat desa dan tingkat kelurahan agar selalu bekerja dengan maksimal dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran.

”Kita kawal dengan maksimal seluruh tahapan pemilu. Hanya tinggal hitungan hari, sudah masuk dalam tahapan masa tenang, kita harus tetap fokus lakukan patroli pengawasan. Serta tak kalah penting juga kita harus menjaga kesehatan dan keselamatan ketika menjalankan tugas,” tegas Wenseslaus Makawaehe.

Bimtek yang dilaksanakan Bawaslu Sangihe menghadirkan narasumber dari dua Instansi terkait yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe yang diwakili oleh Jhon Padalani SH selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Polres Sangihe yang diwakili oleh Kanit III Tipikor Satreskrim IPDA Harmen Kontu, S.IP.

Pada kesempatan itu, kedua narasumber menjelaskan tentang Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pada Masa Pemilu yang mengacu pada  Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, secara umum terdapat tiga bentuk pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *