GLOBAL BERITA, MINAHASA -Sekretaris Daerah Dr. Lynda Watania MM, M.Si pimpin rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertempat di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024).
Dalam rapat ini, Sekda Lynda di dampingi oleh Asisten II Ir. Wenny Talumewo, Kadis Kominfo Maya Kainde SH, MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol.
Dalam sambutannya, Watania sampaikan bahwa sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan komunikasi dan informasi serta pengelola informasi dan komunikasi, maka perlu adakan Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkup Pemkab Minahasa.
Dengan landasan hukum yang merujuk pada peraturan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 226 Tahun 2020, tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik, serta Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Pembantu Kabupaten Minahasa, ucap Sekda.
Ia juga menambahkan, dimana hal ini bertujuan agar setiap OPD dapat melakukan koordinasi kerja terkait penerapan Pengelolaan Pelayanan Informasi, dengan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa, pungkasnya.
Rapat ini dihadiri oleh para Sekdis, Sekban, Kabag, Sekcam, serta perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan LSM.