Utamakan Kepentingan Umum, Kasatlantas Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

BMR24 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita – Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu membongkar paksa tenda hajatan yang terpasang di badan jalan Kelurahan Kotabangon, Selasa 23 Juni 2026 pagi. Pembongkaran dipimpin langsung Kasatlantas AKP Luster Simanjuntak, S.H. karena tenda tidak berizin dan mengganggu arus lalu lintas.

Selain Kotabangon, petugas juga menertibkan tenda hajatan serupa di Jalan Raya Kelurahan Tumubui.

AKP Luster menegaskan tindakan ini dilakukan sesuai undang-undang dan demi kepentingan orang banyak. Ia mengimbau warga yang menggelar hajatan agar menggunakan gedung atau lapangan supaya aktivitas masyarakat tidak terganggu.

“Jalan raya bukan tempat hajatan. Kalau dipaksakan di jalan, selain menghambat pengguna jalan, keluarga hajatan juga menanggung risiko kecelakaan,” ujarnya.

Luster merujuk UUD Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan badan jalan hanya untuk kegiatan lalu lintas. Namun ia memahami karakteristik warga yang keterbatasan halaman. Karena itu polisi masih memberi toleransi dengan syarat ketat.

Tiga kriteria wajib jika hajatan di badan jalan:

1. Tidak menutup total: Badan jalan harus tetap bisa dilalui kendaraan dan ada jalur alternatif.

2. Ada petugas: Penyelenggara wajib menyiapkan dua orang petugas pakai rompi dan alat pengatur lalu lintas.

3. Segera dibongkar: Setelah acara selesai, tenda harus langsung dibongkar.

“Untuk izin, kami lakukan asistensi lapangan dulu. Kalau hasil asistensi tidak memenuhi syarat, izin tidak akan kami keluarkan. Kendaraan harus bisa lalu lalang seperti biasa, tidak terhalang. Kalau tidak dipatuhi, kami pastikan tidak kami beri izin,” tegas Luster.

Ia menutup dengan imbauan tegas: warga yang ingin memakai badan jalan untuk hajatan wajib patuhi semua aturan. Jika tidak, Satlantas akan menindak tegas demi kepentingan umum.

 

Hery Mokodongan