Pihak Korban Penganiayaan pertanyakan Kejelasan Penegakan Hukum Terhadap GL

KOTAMOBAGU61 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita – Penanganan Kasus penganiayaan atas nama G.L Alias Gusri, Kini telah memasuki Pelimpahan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/649/Xl/2025/SPKT/RES-KTG/Sulut. Adapun berkas Perkara ini dinyatakan lengkap (P21) dan Resmi telah di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Senin, (20/04/2026).

Dengan pelimpahan berkas ini, untuk proses hukum terhadap Tersangka G L Alias Gusri berlanjut ke- Tahap ll, dengan penyerahan tersangka Dan barang bukti dari penyidik, kepada Jaksa penuntut Umum.

Tersangka dalam perkara ini telah dijerat dengan pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara. Adapun ancaman tersebut, dapat bertambah berat,”Apabila terbukti menyebabkan luka serius terhadap pihak korban.

“Kemudian perkembangan atas Perkara terbaru, di Sampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026.
KBO Satyan Reserse Kriminal (Reskrim) polres Kotamobagu IPTU Irwan Pakaya, Membenarkan bahwa, Perkara ini telah memasuki Tahap ll,” ucapnya

Sementara itu, atas pihak rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu juga memastikan keberadaan tersangka.

”Iya Gusri Sudah ada di Rutan baru dua hari ini,” tutur kepala kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kotamobagu, Djoni Tumangken.

Meski demikian, muncul sorotan publik dari pihak korban, untuk mempertanyakan atas proses penahanan terhadap tersangka. Begitu juga korban, merasa keberatan karena diduga terdapat kejanggalan dalam penanganan atas perkara ini.

”terkait pada waktu sistem penahanan, dianggap tidak segera di lakukan penindakan sejak penetapan tersangka, ”jelas Korban.

Dengan masuknya Tahap ll, kasus ini di pastikan akan segera bergulir ke persidangan. Bahkan publik kini menunggu atas transparansi dan konsisten penegakkan hukum, guna memastikan seluruh proses berjalan adil tanpa tebang pilih.

Pasalnya, pihak korban berharap agar Aparat Penegak Hukum, dapat memberikan kejelasan sesuai dengan undang-undang yang ada, serta dapat menjamin kepastian hukum, dengan rasa keadilan agar perkara ini dapat di selesaikan secara objektif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (HM)